detikhukum.id – Jakarta || Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempat orang tersebut adalah Arif Sugiyanto (ARF) mantan Bupati Kebumen, Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Taufik mengatakan penetapan itu berdasarkan keterangan dan barang bukti yang dikumpulkan tim pasca OTT di Jabodetabek pada 14 September 2026.
Kasus bermula dari pengajuan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Bogor. Sebagian tanah itu masih bersengketa dengan ahli waris yang diduga memegang SHM dan sudah menggugat sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Dalam proses mediasi di Kantor Pertanahan Bogor I, terjadi komunikasi antara perantara Summarecon dengan Erwin, yang kemudian mendesak Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung (SON) membuka blokir.
Plt Dirdik KPK mengungkap ada permintaan fee dengan kode ‘dua’ senilai Rp2 miliar, yang kemudian disepakati Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adhi (ADR) melalui perantara diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada ERW, dan sebagian Rp200 juta diteruskan ke Sontang. Selain empat orang kepercayaan menteri, empat tersangka lain adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri (LMP), Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung, Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, dan swasta Rizal Pahlevi (LEV). KPK menahan kedelapan tersangka 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
DH/Raffa Christ Manalu/red






