detikhukum.id – Jakarta || Komisi Pemberantasan Korupsi memamerkan hasil sitaan berupa uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Tumpukan uang dalam koper dan kardus itu diperlihatkan di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 15/9/2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nilai itu merupakan yang terbesar dalam sejarah OTT KPK, melampaui rekor sebelumnya Rp 45 miliar di Bea Cukai. Rinciannya terdiri dari Rp 31,86 miliar dalam rupiah, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, serta pecahan Riyal dan Ringgit. Uang ditemukan di beberapa lokasi, sebagian besar di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Mereka adalah Dirjen Pengendalian Tanah Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung, Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Ketua DPP Golkar Fahd El Fouz, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Kasus bermula dari pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB serta pembukaan blokir SHGB Summarecon yang bersengketa dengan ahli waris. KPK menduga ada permintaan fee Rp 2 miliar yang disepakati Rp 1,5 miliar, dengan Rp 200 juta diserahkan kepada Kepala Kantah. Selain itu KPK juga mendalami dugaan gratifikasi lain terkait layanan pertanahan dan mutasi jabatan.
DH/Raffa Christ Manalu/red






