DetikHukum.id | BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait perkara tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan dan pelayanan pertanahan.
Dalam OTT yang dilakukan pada 14 September 2026, KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan, khususnya proses pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi awal yang beredar, perkara tersebut bermula dari adanya permintaan agar proses pembukaan blokir HGB dapat dilakukan dan proses pemecahan sertifikat dilanjutkan.

Selain Sontang Coin Manurung, sejumlah pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut antara lain pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, pihak swasta, serta Ardianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, bersama beberapa pihak lainnya.
Leonard Purba: Perkara Harus Dilihat Secara Objektif
Praktisi hukum pidana sekaligus advokat, Leonard Purba, S.E., S.H., meminta masyarakat melihat OTT tersebut secara objektif dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
«“Peristiwa operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor harus dilihat secara objektif dan berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Leonard.»
Menurut Leonard, diamankannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk adanya temuan uang tunai dalam jumlah besar, merupakan fakta yang tentunya akan menjadi bagian dari proses penyidikan. Namun, menurutnya, keberadaan uang tersebut tetap harus dibuktikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.
“Fokus penyidikan tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang membawa atau menyimpan uang. Harus ditelusuri secara menyeluruh mengenai asal-usul uang, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, apakah terdapat perantara, apa tujuan pemberian, serta apakah uang tersebut memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan pertanahan dan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor,” jelasnya.
KPK Diminta Buka Konstruksi Perkara Berdasarkan Alat Bukti
Leonard yang juga merupakan advokat dan konsultan hukum tersebut menilai, KPK perlu mengungkap konstruksi perkara secara terang berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurutnya, hal tersebut penting agar publik dapat memahami secara utuh apakah uang yang ditemukan tersebut benar-benar berkaitan dengan dugaan transaksi suap atau gratifikasi, atau terdapat konstruksi tindak pidana lain yang sedang didalami penyidik.
“Yang paling penting adalah hubungan antara uang, para pihak, kepentingan yang diperoleh atau dijanjikan, serta proses pelayanan pertanahan yang menjadi objek perkara. Semua itu harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah,” ujarnya.
Leonard juga menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tetap menghormati hak-hak setiap pihak yang diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dikedepankan
Lebih lanjut, Leonard mengingatkan agar asas praduga tak bersalah (presumptio innocentiae) tetap dikedepankan dalam pemberitaan maupun dalam menyikapi perkara tersebut.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan berarti orang tersebut telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai kesalahan seseorang tetap harus dilakukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkas Leonard.
Ia menilai, masyarakat tetap memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, namun informasi tersebut harus disampaikan secara proporsional dan tidak mendahului proses pembuktian di pengadilan.
Penulis: Beno/Red
Media DetikHukum.id
Sumber:
Leonard Purba, S.E., S.H.
Advokat, Konsultan Hukum & Retainer






