detikhukum.id, – Purwakarta || Oknum kepala desa di Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
“Benar tapi belum dilakukan penahanan,” ujar AKP I Made Purwantara, Kasat Reskrim Polres Purwakarta saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 23/9/2026.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami perkara serta melengkapi alat bukti dan keterangan para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kronologi lengkap maupun motif dugaan penganiayaan tersebut.
DH/Raffa Christ Manalu/red






