detikhukum.id, || Jakarta, Menurut Edy, dalam persoalan Ruben Onsu dan Sarwendah, hal yang semestinya menjadi perhatian utama adalah memastikan anak tetap memperoleh kasih sayang, perhatian, pendidikan, kesehatan, rasa aman, serta hubungan yang baik dengan kedua orang tuanya.
“Kasihan juga orang tuanya kalau sampai keduanya tidak mendapatkan hak asuh. Bagaimanapun Ruben Onsu dan Sarwendah adalah orang tua biologis dari anak-anak tersebut. Jangan sampai persoalan antara orang dewasa kemudian membuat anak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan dari kedua orang tuanya,” katanya.
Ia menegaskan, konflik rumah tangga maupun perbedaan pandangan antara orang tua memang tidak boleh memberikan dampak buruk terhadap anak. Namun, penyelesaian persoalan tersebut tetap harus menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama.
“Kalau memang ada bukti bahwa anak mengalami kekerasan, penelantaran, eksploitasi atau kondisi lain yang membahayakan tumbuh kembangnya, tentu negara harus hadir memberikan perlindungan. Tetapi tindakan memisahkan anak dari orang tuanya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi langkah terakhir,” jelas Edy.
Lembaga Perlindungan Anak Diminta Bijak
Edy juga mengingatkan lembaga-lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, khususnya ketika persoalan keluarga masih berkaitan dengan proses hukum.
Menurut dia, pernyataan yang disampaikan ke publik sebaiknya tidak memperbesar konflik atau menempatkan anak semakin dalam pusaran persoalan kedua orang tuanya.
“Jangan sampai pernyataan publik justru memperkeruh keadaan dan membuat anak semakin berada di tengah konflik. Yang dibutuhkan anak bukan perang antara ayah dan ibu, tetapi kepastian bahwa keduanya tetap hadir, menyayangi dan bertanggung jawab terhadap kehidupannya,” ujarnya.
DH/Kartika /red






