Mantan Aktivis 98 Angkat Bicara Pascaksi Petisi 26, Soroti Transparansi Pemerintahan dan Fungsi Pengawasan DPRD

DetikHukum.id | BOGOR — Mantan aktivis Reformasi 1998, Leonard Purba, S.E., S.H., angkat bicara menyikapi aksi Petisi 26 yang digelar di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Senin, 28 September 2026.

Menurut Leonard, dinamika yang berkembang di Kabupaten Bogor perlu dilihat secara objektif dengan menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat sebagai tiga prinsip utama dalam menilai tata kelola pemerintahan.

Ia mengatakan, salah satu indikator yang dapat menjadi bahan evaluasi adalah tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. Namun, capaian tersebut menurutnya tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintahan.

“Dari perspektif gerakan Reformasi 1998, keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari capaian administratif atau angka kepuasan masyarakat. Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap kebijakan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Leonard.

Soroti Persoalan Ekonomi dan Tata Kelola Pemerintahan

Leonard menilai pemerintah daerah tetap perlu memperhatikan berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat, terutama menyangkut ekonomi, lapangan pekerjaan, pelayanan publik, pembangunan, serta pengelolaan anggaran daerah.

Ia menegaskan, setiap dugaan penyimpangan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan opini publik.

“Kalau terdapat dugaan penyimpangan, tentu harus diperiksa melalui mekanisme hukum. Yang penting adalah adanya transparansi, akuntabilitas, serta proses pembuktian yang objektif,” katanya.

Leonard Soroti Fungsi Pengawasan DPRD Kabupaten Bogor

Selain pemerintah daerah, Leonard juga menyoroti peran DPRD Kabupaten Bogor sebagai lembaga perwakilan masyarakat.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi penting dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sesuai kewenangannya. Karena itu, DPRD dinilai perlu terbuka dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD serta responsif terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

“DPRD mempunyai fungsi penting sebagai representasi masyarakat, pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana fungsi pengawasan tersebut dijalankan,” tegas Leonard.

Meski demikian, Leonard menekankan bahwa kritik terhadap DPRD harus diarahkan kepada kinerja kelembagaan dan pelaksanaan fungsi pengawasan, bukan digeneralisasi kepada seluruh anggota DPRD.

“Jangan melakukan generalisasi terhadap seluruh anggota DPRD. Kritik harus diarahkan pada fungsi dan kinerja kelembagaannya. Jika ada persoalan, sampaikan secara objektif dan konstruktif,” ujarnya.

Semangat Reformasi Harus Hadir dalam Tata Kelola Pemerintahan

Mantan aktivis 98 tersebut menilai semangat Reformasi tidak berhenti pada pergantian kekuasaan, tetapi harus diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, terbuka terhadap kritik, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Semangat Reformasi tidak berhenti pada pergantian kekuasaan, tetapi harus diwujudkan dalam pemerintahan yang transparan, akuntabel dan terbuka terhadap kritik masyarakat,” kata Leonard.

Ia menambahkan, pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor memiliki kewenangan masing-masing yang harus dijalankan sesuai mandat masyarakat.

“Bupati Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor harus sama-sama menjalankan mandat rakyat sesuai kewenangannya. Setiap capaian pemerintah patut diapresiasi, tetapi persoalan yang menyangkut kepentingan publik juga harus dijelaskan secara terbuka dan diselesaikan berdasarkan hukum,” tandasnya.

Petisi 26 Dinilai sebagai Aspirasi dan Kontrol Sosial

Terkait aksi Petisi 26 pada 28 September 2026, Leonard menilai penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

Sejumlah pemberitaan mengenai aksi tersebut mencatat bahwa massa menyampaikan tuntutan terkait pemberantasan korupsi, transparansi pemerintahan, serta meminta DPRD Kabupaten Bogor lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Menurut Leonard, aspirasi tersebut harus ditempatkan secara proporsional.

“Petisi 26 merupakan bentuk aspirasi dan kontrol sosial dari kelompok masyarakat. Hal itu tidak dapat serta-merta dijadikan bukti bahwa seluruh anggota DPRD melakukan pelanggaran. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum,” jelasnya.

Leonard berharap pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat pelayanan publik dan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.

Di sisi lain, DPRD diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, kritis, dan konstruktif, serta membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.

“Jangan sampai kepentingan politik maupun kepentingan kelompok mengalahkan kepentingan masyarakat. Pemerintahan harus bekerja untuk kepentingan publik, sementara lembaga legislatif harus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan bertanggung jawab,” pungkas Leonard.

DH/Subhan Beno/Red

Sumber:
Leonard Purba, S.E., S.H.
Advokat, Konsultan Hukum & Retainer
Law Office

Pos terkait