detikhukum.id, || Jakarta – Seorang penumpang Kereta Api (KA) Progo ditemukan meninggal dunia saat perjalanan dari Lempuyangan menuju Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kursi 3A gerbong 6 saat kereta tiba di kawasan Stasiun Senen.Korban diketahui seorang pensiunan yang berdomisili di kawasan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 21.12 WIB. Informasi mengenai adanya penumpang yang tidak bergerak diterima petugas kereta saat bertugas.
Berdasarkan keterangan pramugara kereta, Achmad Sayhlefi, dirinya mendapat informasi dari penumpang mengenai seorang pria yang terlihat tidak bergerak di kursinya. Dia kemudian menuju gerbong 6 kursi 3A untuk melakukan pengecekan.
Saat dibangunkan, korban tidak memberikan respons. Kondisi tubuh korban juga disebut sudah dingin dan kaku. Pramugara kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengawas kereta.Petugas pengamanan kereta (Pam Ka), Ferdiana Gusti Pangestu, kemudian melakukan pengecekan. Korban ditemukan masih dalam posisi duduk di kursi 3A dan tidak memberikan respons saat dibangunkan.
Petugas selanjutnya memeriksa denyut nadi korban dan mendapati korban telah meninggal dunia. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada petugas pengamanan Stasiun Senen.
“Korban kemudian dibawa ke Klinik Mediska Stasiun Senen untuk dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan,” demikian keterangan kepolisian dalam laporan kejadian.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan Klinik Mediska, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Petugas kepolisian dari Polsek Senen dan Inafis Polres Metro Jakarta Pusat kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban. Dari hasil pengecekan awal, ditemukan sejumlah obat-obatan yang berkaitan dengan riwayat penyakit jantung dan diabetes.
Polisi juga menyebut tidak menemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban. Dugaan sementara korban meninggal dunia karena sakit.
Petugas kemudian melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mendatangi lokasi, meminta keterangan saksi, mencari dan mengamankan barang bukti, melakukan koordinasi dengan tim identifikasi, dokumentasi, serta menghubungi pihak keluarga korban.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
DH/Yordani Emerald/red






