Detikhukum.id II Indramayu,-
Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Indramayu Bersama Kementerian ATR (Agraria Tata Ruang)/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Menggelar FGD (Focus Group Discussion) 1 RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Dan KP (Kajian Publik) 1 KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) Berjalan Lancar Dan Sukses.
Penataan ruang menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Ruang yang tertata memberi kepastian bagi masyarakat, investasi, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.Untuk memperkuat hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan FGD atau Diskusi Kelompok Terarah 1 RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan KP 1 KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dalam rangka penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RDTR Kabupaten Indramayu, dilaksanakan di Hotel Swiss-Belinn Jl. Let Jend. Suprapto, Kelurahan Kepandean, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Senin (05/10/2026).
Forum tersebut membahas penetapan delineasi wilayah, penjaringan isu kewilayahan, serta identifikasi isu pembangunan berkelanjutan pada tiga Wilayah Perencanaan (WP), yakni WP Haurgeulis, WP Jatibarang–Widasari, dan WP Karangampel.
Team Leader RDTR Indramayu, Elvandro Rahaditya Pramono Putro, menjelaskan, RDTR menjadi pedoman penting dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang. Dokumen ini juga mendukung kepastian hukum, kemudahan pelayanan perizinan melalui integrasi OSS, serta arah pembangunan dan investasi yang lebih terukur.
”RDTR menjadi instrumen penting untuk mewujudkan penataan ruang yang jelas, terukur, dan mendukung pembangunan serta investasi di Kabupaten Indramayu,” ujar Elvandro.
Dari sisi lingkungan, Tenaga Ahli KLHS RDTR Indramayu, Gilang Adinugroho, menyampaikan KLHS memastikan aspek lingkungan ikut dipertimbangkan sejak tahap awal perencanaan. Kajian ini mencakup daya dukung dan daya tampung lingkungan, jasa ekosistem, hingga potensi risiko lingkungan.
”KLHS memastikan aspek lingkungan menjadi bagian yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih terarah dan berkelanjutan,” ungkap Gilang.
Forum yang dipandu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Didi Permadi, tersebut juga membuka ruang bagi peserta untuk menyampaikan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing.
Salah satunya disampaikan Camat Jatibarang, Mardono, yang mengapresiasi terselenggaranya forum tersebut. Menurutnya, pembahasan ini menjadi ruang yang baik untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai hal yang menjadi perhatian masyarakat.
”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya forum ini. Kegiatan seperti ini menjadi ruang yang baik untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai hal yang menjadi perhatian masyarakat di wilayah Jatibarang,” tuturnya.
Melalui penyusunan RDTR yang selaras dengan KLHS, Indramayu terus mendorong penataan ruang yang lebih jelas, terukur, dan berkelanjutan. Pemkab Indramayu berharap, pembangunan dapat berjalan lebih terarah, pelayanan perizinan semakin mudah, investasi tumbuh, dan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
DH/Thoha/red






