detikhukum.id – Jakarta, 7 Oktober 2026 – PERMOHONAN KEPADA PIMPINAN DAN KABUPATEN
Kepada Bapak Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta seluruh Pimpinan Pemerintah Kabupaten Bekasi,
Dengan segala kerendahan hati namun penuh ketegasan, saya memohon kepada Bapak-Bapak sekalian:
Bimbinglah para Kepala Dinas dan pejabat di lingkungan pemerintahan agar tidak bersikap arogan kepada insan pers.
Peristiwa di mana Kepala Dinas Lingkungan Hidup diminta mengonfirmasi persoalan, justru mengusir wartawan dan melontarkan perkataan yang merendahkan — bukanlah cerminan pemimpin yang melayani rakyat. Itu adalah cerminan kekuasaan yang tak lagi memahami siapa yang dilayani.
Wartawan bukan musuh. Wartawan adalah mitra.
Wartawan yang datang bertanya bukan datang untuk menjatuhkan, melainkan datang untuk memastikan kebenaran terungkap secara berimbang. Itu tugas mulia, bukan gangguan.
Jangan sekali-kali merendahkan profesi wartawan. Di balik setiap pertanyaan yang diajukan, ada hak rakyat untuk mengetahui kebenaran. Merendahkan wartawan sama saja merendahkan rakyat yang diwakilinya. Menutup pintu konfirmasi sama saja menutup pintu transparansi.
KODE ETIK JURNALISTIK YANG DIPEGANG WARTAWAN
Perlu dipahami bersama: wartawan tidak bekerja semaunya. Dalam menjalankan tugas, mereka terikat ketat oleh Kode Etik Jurnalistik yang disahkan Dewan Pers, yaitu:
1. Jurnalisme Independen — wartawan bebas dari kepentingan yang merugikan, mencari kebenaran untuk kepentingan publik;
2. Jurnalisme Akurat — menyajikan berita secara jujur, berimbang, dan tidak memutarbalikkan fakta;
3. Jurnalisme Berimbang — memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan; inilah alasan utama wartawan datang meminta konfirmasi;
4. Jurnalisme Santun — memperlakukan narasumber dengan hormat, tidak menggunakan kekerasan atau ancaman;.
5. Menghormati Praduga Tak Bersalah — tidak memvonis sebelum putusan hakim;
6. Membetulkan Kesalahan — apabila ada kesalahan pemberitaan, diperbaiki secara terbuka;
7. Menjaga Sumber Rahasia — melindungi narasumber yang meminta perlindungan;
8. Tidak Menerima Suap — menjaga kemurnian tugas jurnalistik;
9. Tidak Menjiplak — menghargai karya orang lain;
10. Menjaga Kehormatan Profesi — tidak menyalahgunakan jabatannya;
11. Menaati Peraturan Perundang-undangan — termasuk UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jadi, ketika wartawan datang meminta konfirmasi — mereka sedang menjalankan kewajiban etik, bukan mencari kesempatan menyerang.
NASIHAT KEPADA PARA WALIKOTA DAN BUPATI SELURUH INDONESIA
Kepada Bapak/Ibu Walikota, Bupati, dan Kepala Daerah di mana pun berada:
Ajaklah wartawan duduk bersama. Ajaklah mereka mengopi, berbincang, berbagi gagasan.
Bukan untuk mengatur apa yang ditulis, melainkan untuk saling memahami: pemerintah berkehendak membangun, pers berkehendak mengawasi dan menyampaikan kepada rakyat. Tujuannya sama: membuat daerah ini lebih baik.
Jika ada pertanyaan, jawablah. Tidak perlu marah, tidak perlu mengusir. Jika benar, katakan benar. Jika keliru, luruskan dengan data. Itu justru membuktikan Bapak/Ibu bersih dan terbuka.
Komunikasi adalah jembatan. Seringkali kesalahpahaman muncul hanya karena jarak. Duduk bersama, saling mendengarkan — banyak hal dapat diselesaikan sebelum menjadi berita yang memecah belah.
Hormati UU Pers. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi itu sama saja melawan hukum negara.
Bangun kota/wilayah ini bersama-sama. Pemerintah membangun dengan karya, pers membangun dengan pencerahan. Keduanya saling melengkapi, bukan saling melawan.
PENUTUP
Kepada Kepala Dinas yang bersangkutan, kepada seluruh jajaran pemerintahan:
Konfirmasi bukan tantangan. Itu hak rakyat.
Wartawan tidak datang untuk menjatuhkan. Mereka datang agar nama instansi Bapak/Ibu juga tercatat dengan baik dalam pemberitaan — karena diberi kesempatan menjelaskan.
Jangan tutup pintu. Bukalah lebar-lebar. Karena di balik pintu yang terbuka, kepercayaan rakyat tumbuh, dan nama pemimpin tetap terjaga kehormatannya.
Semoga nasihat ini didengar, direnungkan, dan diamalkan. Demi bangsa, demi negara, demi kebersamaan kita.
Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL
LBH No Viral No Justice
DH/Johan S/Red






