DPRD Purwakarta Dorong Regulasi dan Pembentukan Satgas Khusus Lindungi Pekerja Migran

detikhukum.id, || PURWAKARTA – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Purwakarta, dinilai makin krusial. Keberadaan satgas ini mendesak karena para pekerja migran rentan menjadi korban eksploitasi, pemerasan, penempatan ilegal, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Rencana ini mendapat dukungan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami. Menurutnya, legitimasi satgas akan memperkuat penanganan pekerja migran secara hukum.

“Saya sangat mendukung dibentuknya satgas ini agar ada lembaga resmi yang benar-benar fokus menangani masalah tersebut. Keberadaan satgas akan memperkuat penanganan Pekerja Migran, baik yang berangkat secara ilegal maupun yang legal namun mendapatkan perlakuan buruk di luar negeri,” ujar Sri Puji Utami.

Selain mendukung satgas, Sri Puji Utami juga menekankan pentingnya peningkatan kapabilitas, kapasitas, kompetensi dan kreativitas masyarakat agar mampu menangkap peluang usaha di dalam negeri tanpa harus ke luar negeri.

Di era digital saat ini, media sosial bisa dimanfaatkan untuk berwirausaha demi menghasilkan pendapatan yang tetap dan halal.

Terkait perlindungan hukum, DPRD Purwakarta kini mulai menginisiasi pembahasan awal regulasi menyusul maraknya kasus perlakuan tidak layak yang menimpa pekerja migran.

Sri Puji Utami sendiri tercatat pernah memediasi serta memfasilitasi pemulangan pekerja migran di luar negeri yang mendapatkan perlakuan tidak adil.

Ia juga memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan yang berencana bekerja ke luar negeri, untuk menghindari jalur ilegal.

“Pastikan menggunakan institusi yang resmi. Kita harus bisa melindungi diri sendiri. Meskipun kodrat perempuan membantu pendapatan keluarga, menjaga keselamatan diri adalah hal yang paling utama,” tegasnya.

Dukungan dari Ketua DPRD Purwakarta ini diapresiasi oleh Paryanto Uslan, aktivis pendamping korban pekerja migran sekaligus penggagas Satgas PMI. Selama ini, ia konsisten mengarahkan keluarga korban untuk melapor sesuai prosedur, mulai dari tingkat desa, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga BP3MI.

Paryanto terus mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera membentuk Satgas khusus Pelindungan PMI ini sebagai garda terdepan lintas instansi.

Lima fungsi utama Satgas Pelindungan PMI yang diusulkan:

Pencegahan Penempatan Ilegal: Menggencarkan sosialisasi prosedur resmi dan mencegah keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural di wilayah asal, embarkasi, maupun debarkasi.

Penindakan Sindikat dan Oknum: Memberantas jaringan mafia penempatan ilegal serta melakukan pembenahan internal terhadap oknum yang terlibat dalam pengiriman non-prosedural.

Pelayanan dan Advokasi Hukum: Memberikan pendampingan hukum, bantuan kekonsuleran, serta mengadvokasi hak-hak pekerja migran yang menghadapi masalah di luar negeri.

Fasilitasi Pemulangan dan Deportasi: Mengoordinasikan proses repatriasi pekerja migran bermasalah, deportan, hingga pemulangan jenazah sampai ke rumah duka dengan bersinergi bersama pemerintah daerah.

Penguatan Basis Data dan Koordinasi: Menyusun basis data terstruktur mengenai persoalan di lapangan serta memperkuat sinergi kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan perwakilan RI di luar negeri (KBRI/KJRI).

DH/Laela/red

Pos terkait