9 Hakim Konstitusi dilaporkan Ke MKMK ,Eksaminator Hukum Tata Negara : Independensi Peradilan dipertaruhkan

detikhukum.id, || Jakarta- Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam memeriksa dan mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.

Menanggapi persoalan tersebut, Eksaminator Hukum Tata Negara Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., mengatakan bahwa laporan terhadap sembilan hakim MK harus dilihat secara proporsional dan tidak boleh langsung dipahami sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran etik.

” Kita harus membedakan antara laporan atau dugaan pelanggaran etik dengan kesimpulan bahwa seorang hakim telah melakukan pelanggaran. Laporan adalah pintu masuk ketahap pemeriksaan, oleh karena itu pembuktiannya harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan etik yang berlaku,” ujar Wildan.

Menurut Wildan, prinsip independensi merupakan salah satu fondasi utama kekuasaan kehakiman. Hakim konstitusi harus mampu menjalankan fungsi yudisial tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Lebih lanjut, Wildan menilai titik penting yang perlu di uji MKMK adalah apakah tindakan para hakim dalam perkara tersebut benar-benar merupakan bagian dari kewenangan yudisial yang dilakukan secara independen dan berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara, atau justru terdapat keadaan yang dapat menimbulkan persoalan etik sebagaimana didalilkan oleh pengadilan.

” MKMK harus menguji hubungan antara tindakan hakim , kewenangan yudisial,proses pembuktian, serta prinsip independensi. Jangan sampai suatu tindakan yudisial langsung dikategorikan sebagai pelanggaran etik tanpa melihat konteks dan dasar hukum, ” kata Wildan.

Disisi lain, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti bahwa terdapat tindakan hakim yang benar-benar bertentangan dengan prinsip etik dan independensi, menurut Wildan, mekanisme etik harus berjalan secara tegas.

” Kalau memang terbukti terdapat pelanggaran etik, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi apabila tidak terbukti, maka proses pemeriksaan juga harus memberikan kepastian dan menjaga kehormatan hakim konstitusi yang dilaporkan, ” ujarnya.

Wildan berpandangan bahwa proses tersebut justru harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap MK.

” Menurut saya, persoalan ini bukan hanya mengenai sembilan hakim yang dilaporkan, yang jauh lebih penting adalah bagaimana mekanisme MKMK dapat menunjukkan kepada publik bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki sistem pengawasan etik yang bekerja, tetapi pada saat yang sama tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman,”pungkasnya.

*Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H*(Eksaminator Hukum Tata Negara)

Sumber: Team Dokumentasi

DH/Subhan beno/red

Pos terkait