Dinas PUPR Kota Serang Diduga Ada Main Dengan PT FMI Terkait Penanaman Tiang Fiber Optik di Kota Serang

detikhukum.id, || Serang — Aktivitas penanaman tiang yang dilakukan vendor PT FMI di beberapa kelurahan di kota serang kembali menjadi sorotan.

Setelah aksi damai yang di lakukan oleh Ormas KKPMP mawil banten di dukung oleh LBH KKPMP dan KARABEN RI kota serang pada hari rabu tanggal 7 Oktober 2026 di PUPR kota serang.
Terdapat pernyataan dari dinas PUPR kota serang yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah diberhentikan dan tiang ” Telah di cabut oleh PT FMI dengan di kawal oleh dinas PUPR.

Bacaan Lainnya

Setelah di lakukan survey di lapangan pada hari jumat 9 Oktober 2026 oleh
Perkumpulan lembaga dan ormas mendapati tiang ” Ilegal tersebut masih berdiri kokoh meski pekerjaan tersebut belum mengantongi izin atau rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas terkait.

Informasi yang di dapat di dinas PUPR dan fakta di lapangan sungguh sangat berbeda.

Asrul menyebutkan
” Pada saat audiensi di pemkot serang tuntutan kami sudah jelas meminta kepada pihak PT FMI untuk menempuh perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan. Dan meminta dinas terkait untuk menertibkan tiang ” Yang berdiri tanpa izin”.

Dan pada tanggal 7 Oktober kita aksi di PUPR kota serang , kita sempat di perlihatkan foto pencabutan tiang oleh pihak FMI yang di kawal oleh dinas PUPR kota serang.. Namun fakta di lapangan ternyata yang di cabut hanya sample cuma 3 tiang saja. Berarti ada apakah dengan dinas PUPR kota serang???? Patut kita pertanyakan ” Jelas nya

” Iya kang kita kmaren kawal dari pihak PT FMI untuk pencabutan dan ini ada bukti foto kegiatan nya” Ucap salah satu pegawai PUPR kota serang waktu itu.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan elemen masyarakat. Dinas PUPR kota serang apakah bekerja sesuai dengan tupoksi nya atau hanya omon ” Saja

Asrul menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan secara resmi kepada Dinas PUPR kota serang mengenai status rekomtek serta klarifikasi dan transparansi pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Kami mempertanyakan apakah dinas PUPR kota serang sudah melakukan pekerjaan sesuai poksi nya, dan sesuai ucapan mereka ketika audiensi dengan kita. Ataukah ada main dengan PT FMI ” ujar pria yang sering di sapa kang jarot tersebut

Asrul juga meminta agar pak walikota serang melakukan pemanggilan kepada pak kadis serta kabid dan kasie nya untuk pemeriksaan terhadap statemen atau pernyataan mereka terhadapa kita.
Apa bila terbukti pencabutan taing PT FMI hanya semple maka Asrul meminta kepada walikota serang untuk memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan kepada para pekerja di lingkungan dinas PUPR kota serang…

DH/Rika/red

Pos terkait