detikhukum.id – Jakarta || Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan kesiapannya untuk kembali mengabdi kepada negara dan terlibat dalam penanganan perkara korupsi besar apabila majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Febrie menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari pengabdian kepada negara. Ia juga berharap perkara yang menjeratnya diperiksa secara objektif dengan berlandaskan bukti-bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses peradilan harus menjadi ruang untuk menguji seluruh dakwaan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, sehingga majelis hakim dapat mengambil keputusan secara adil.
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Febrie menerima uang sebesar Rp346,7 miliar dan US$440.990 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi selama periode 2020 hingga Juli 2026.
Jaksa juga mendalilkan adanya dugaan tindakan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut. Namun, seluruh tuduhan itu masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung. Majelis hakim akan menilai alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan.
Perlu ditegaskan bahwa dakwaan jaksa merupakan tuduhan yang harus dibuktikan di pengadilan. Status bersalah atau tidaknya terdakwa ditentukan berdasarkan putusan majelis hakim sesuai dengan hukum yang berlaku.
DH/raffa christ manalu/red






