KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

detikhukum.id, – Jakarta || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat pengondisian dalam proses penyaluran dan penggunaan anggaran DSP, termasuk dugaan kerja sama antara oknum pejabat BNPB dan sejumlah pihak swasta yang bertindak sebagai penyedia barang atau jasa.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana yang semestinya digunakan untuk mendukung penanganan kebencanaan tersebut.

“Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini,” ujar Setyo kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik menemukan indikasi adanya pengondisian dalam penyaluran, pemanfaatan, hingga penggunaan anggaran yang diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Nah, dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” sambungnya.

KPK Dalami Dugaan Kerja Sama Pejabat dan Vendor

Setyo juga mengungkapkan adanya dugaan permufakatan antara pejabat BNPB dan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Menurut dia, penyidik mendalami dugaan pemanfaatan jabatan oleh salah satu pihak untuk menjalin kerja sama dengan sejumlah vendor atau penyedia jasa yang dibutuhkan BNPB.

“Bahwa dengan posisinya dia berada di situ, memanfaatkan statusnya, kemudian melakukan pendekatan dengan beberapa pihak yang saya sebut mungkin sebagai vendor atau penyedia jasanya, melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana yang dibutuhkan oleh badan tersebut, ya dan kemudian ada kerja sama,” ungkap Setyo.

KPK kini mendalami konstruksi perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan para tersangka dalam proses pengadaan serta penggunaan dana kebencanaan.

Adik Kepala BNPB Turut Jadi Tersangka

Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Bima Setiawan, yang disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Bima diketahui berstatus sebagai tenaga ahli di lingkungan BNPB.

Setyo membenarkan informasi mengenai hubungan keluarga tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatan dalam perkara, bukan latar belakang atau hubungan kekerabatan seseorang.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Setyo.

Adapun lima orang yang disebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:

Gery Prasetiawan, pihak swasta.
Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB yang disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar serta logam mulia berupa emas.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP kebencanaan.

BNPB Hormati Proses Hukum KPK

Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait OTT di lingkungan lembaga tersebut.

Juru Bicara BNPB, Berton Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan siap bersikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Ia mengatakan, BNPB berkomitmen memberikan dukungan berupa data dan akses informasi yang diperlukan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, BNPB memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai yang diperuntukkan bagi penanganan kebencanaan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme penggunaan anggaran tersebut***

DH/raffa christ manalu/red

Pos terkait