BOGOR, DETIKHUKUM.ID – Dewan Penasihat Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) Kabupaten Bogor meminta Bupati Bogor, Rudy Susmanto, S.Si., bersama Inspektorat Kabupaten Bogor memperketat pengawasan terhadap realisasi Bantuan Keuangan (BANKEU) Tahun Anggaran 2026 yang dialokasikan kepada pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bogor.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan setiap anggaran yang bersumber dari keuangan pemerintah digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Leonard Purba, S.E., S.H., selaku Dewan Penasihat AIPBR Kabupaten Bogor sekaligus praktisi hukum pidana, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai melalui BANKEU harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar perencanaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Kami meminta Bupati Bogor dan Inspektorat Kabupaten Bogor memastikan setiap pekerjaan yang dibiayai BANKEU Tahun 2026 sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kualitas material yang telah direncanakan,” tegas Leonard.
Inspektorat Diminta Turun Langsung ke Lapangan
Leonard mendorong Inspektorat Kabupaten Bogor agar tidak hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan fisik di lapangan secara proporsional.
Pemeriksaan tersebut terutama diperlukan terhadap pekerjaan yang terindikasi memiliki ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, dan hasil pembangunan.
Sejumlah aspek yang perlu diperiksa meliputi volume pekerjaan, mutu material, ketebalan konstruksi, ukuran bangunan, progres pelaksanaan, penggunaan anggaran, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Selain itu, pengawasan perlu memperhatikan kesesuaian antara progres fisik dan realisasi keuangan, termasuk penggunaan dana pada setiap tahap pencairan. Dengan demikian, pembayaran anggaran dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.
TPK dan Pemerintah Desa Harus Bertanggung Jawab
Dalam pelaksanaan pembangunan desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan pemerintah desa memiliki tanggung jawab sesuai tugas serta kewenangan masing-masing untuk memastikan kegiatan berjalan berdasarkan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Setiap pekerjaan, menurut Leonard, perlu didukung dokumentasi yang memadai, mulai dari kondisi awal, proses pelaksanaan, hingga hasil akhir pembangunan.
Dokumen pendukung seperti laporan penggunaan anggaran, bukti pembelian material, catatan volume pekerjaan, serta berita acara pemeriksaan juga harus disusun secara tertib sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pemeriksaan, pihak terkait perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Jika terbukti terdapat pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pembangunan Harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
Dewan Penasihat AIPBR Kabupaten Bogor berharap Bupati Bogor dan Inspektorat dapat memastikan pelaksanaan BANKEU Tahun Anggaran 2026 berjalan transparan, tepat sasaran, serta menghasilkan pembangunan yang berkualitas.
Pengawasan yang efektif bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan sejak dini, peningkatan kualitas pekerjaan, dan perlindungan terhadap penggunaan uang negara.
AIPBR Kabupaten Bogor juga mendorong agar hasil pengawasan dan tindak lanjut atas temuan yang dapat dipublikasikan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat turut berperan aktif mengawasi pembangunan di lingkungan masing-masing.
Transparansi dan pengawasan yang berkelanjutan diharapkan mampu memastikan setiap rupiah anggaran BANKEU benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.
Penulis: Beno (RED)
Media: detikhukum.id
Sumber: Dewan Penasihat AIPBR Kabupaten Bogor / Praktisi Hukum Pidana, Leonard Purba, S.E., S.H.






