detikhukum.id II Indramayu,-
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Indramayu bersama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Indramayu memperkuat kerja sama dalam upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota koperasi dan para anggota atau Peminjam Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Indramayu,yang diselenggarakan dikantor Dekopinda Indramayu jl. Soekarno Hatta kelurahan Bojongsari kecamatan Indramayu kabupaten Indramayu,Rabu,(14/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indramayu Suprihatini Sri Rajasa, Jajaran Pengurus Dekopinda Indramayu serta Perwakilan Koperasi binaan se kabupaten Indramayu
Kepala BPJS Ketenagakerjan Cabang Indramayu Suprihatini Sri Rajasa, , mengatakan kolaborasi dengan Dekopinda menjadi langkah strategis untuk menjangkau seluruh anggota KSP yang melakukan Pinjaman agar didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal dan pelaku UMKM yang tergabung dalam koperasi.
“Melalui Dekopinda, kami ingin memastikan anggota koperasi dan peminjam di KSP terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua,” Ujarnya.
Sementara itu, Pengurus Dekopinda Indramayu, Hj. Nahdia menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan penting bagi anggota koperasi agar dapat bekerja dengan aman sekaligus meningkatkan produktivitas.
“Dekopinda siap menjadi jembatan edukasi dan pendaftaran bagi seluruh anggota koperasi di Indramayu agar mendapatkan manfaatnya Langsung dari BPJS Ketenagakerjaan” Ucapnya.
Dalam kerja sama tersebut, kedua pihak akan melaksanakan berbagai program, mulai dari sosialisasi kepada anggota koperasi, pendampingan proses pendaftaran peserta, kemudahan pembayaran iuran secara kolektif, hingga edukasi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Dekopinda Indramayu berharap jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan koperasi terus meningkat, sehingga semakin banyak anggota yang memperoleh perlindungan terhadap berbagai risiko kerja.bagi anggotanya.
DH/Thoha/red






