detikhukum.id, – Jakarta || Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dikabarkan akan kembali ke Indonesia setelah menjalani perjalanan dinas ke luar negeri.
Menyikapi informasi tersebut, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanfaatkan kesempatan itu untuk menghadirkan Nusron guna menjalani pemeriksaan.
Boyamin menantang penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron di bandara apabila yang bersangkutan tiba di Tanah Air pada pekan ini.
Boyamin mengaku memperoleh informasi bahwa Nusron akan segera mengakhiri perjalanan dinas luar negerinya dan kembali ke Indonesia. Menurut informasi yang diterimanya, Nusron berpeluang kembali melalui Batam atau langsung menuju Indonesia dari Singapura maupun Malaysia.
“Jadi dalam perjalanan dinas yang saya dapatkan itu sampai hari ini mulai hari Kamis kemarin dan semestinya Nusron Wahid akan pulang ke Indonesia, baik melalui Batam maupun langsung ke Indonesia, baik dari Singapura maupun Malaysia,” kata Boyamin dalam keterangannya, pada Senin (19/10/2026).
Atas informasi tersebut, Boyamin meminta KPK tidak melewatkan kesempatan untuk menghadirkan Nusron apabila penyidik memang mempertimbangkan langkah penjemputan paksa.
“Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya atau menyanggongnya di bandara,” ujarnya.
Desakan Boyamin muncul setelah Nusron dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak hadir. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026), tetapi Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menyatakan penyidik menerima surat dari Nusron yang menjelaskan alasan ketidakhadirannya.
“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (17/10/2026).
Taufik menjelaskan, pada pemanggilan pertama Nusron menyampaikan adanya agenda lain yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.
Sementara itu, ketidakhadiran pada pemanggilan berikutnya dikaitkan dengan agenda perjalanan dinas ke luar negeri.
“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” lanjutnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kemungkinan penjemputan paksa terhadap Nusron masih dipertimbangkan penyidik setelah dua kali ketidakhadiran dalam jadwal pemeriksaan.
“Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,” ujar Budi pada Jumat (16/10/2026).
Hingga informasi dalam rilis ini disusun, langkah lanjutan KPK terhadap Nusron masih menunggu keputusan penyidik. Informasi mengenai waktu dan jalur kepulangan Nusron yang disampaikan Boyamin juga merupakan informasi yang diperolehnya, bukan konfirmasi resmi mengenai jadwal kedatangan yang bersangkutan***
DH/raffa christ manalu/red






