detikhukum.id – Purwakarta || Polres Purwakarta, Jawa Barat, menyita 1.110 liter solar bersubsidi dan menangkap seorang pria berinisial AM (43) yang diduga membeli BBM dari sejumlah sopir truk untuk dijual kembali ke wilayah Subang.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, mengatakan tersangka ditangkap setelah petugas mencurigai sebuah mobil pikap tertutup terpal saat patroli di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Minggu malam (25/10/2026).
Saat diperiksa, polisi menemukan 74 galon berisi solar dengan kapasitas masing-masing 15 liter. Solar tersebut diduga dibeli seharga Rp6.700 per liter, lalu dikemas dalam galon untuk diangkut dan dijual kembali.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami juga menangkap seorang pelaku berinisial AM (43). Kini pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata I Made dalam ekspos kasus di Mapolres Purwakarta, Rabu (28/10/2026).
Selain solar, polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Colt T120 SS pikap bernomor polisi F 8123 FU dan STNK. AM dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.***
DH/raffa christ manalu/red






