detikhukum.id, || BOGOR – Perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadi perhatian publik. Terlebih, setelah Bupati Bogor Rudy Susmanto dikabarkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Polres Bogor.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dugaan pemotongan insentif upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor.
Pengamat Hukum Pidana sekaligus praktisi hukum, Leonard Purba, S.E., S.H., menilai bahwa perkembangan perkara tersebut perlu disikapi secara objektif dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, serta asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana, apalagi menjadi dasar untuk memberikan penilaian atau menghakimi sebelum adanya pembuktian hukum.
Dua Perkara Menjadi Perhatian KPK
Berdasarkan informasi perkembangan penyidikan yang dihimpun, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian KPK di lingkungan Pemkab Bogor.
Pertama, dugaan pemotongan insentif upah pungut pegawai BAPPENDA Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pegawai.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Kedua perkara tersebut merupakan pokok penyidikan yang berbeda sehingga perlu dipahami secara terpisah agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Bupati Bogor Diperiksa sebagai Saksi
Pada 29 Oktober 2026, Bupati Bogor Rudy Susmanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK di Polres Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor untuk mempermudah proses pendalaman keterangan sejumlah saksi terkait perkara yang sedang ditangani.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Cibinong pada Jumat, 30 Oktober 2026, Rudy Susmanto menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.
Ia juga menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Terkait materi pemeriksaan, Rudy menyatakan belum dapat menyampaikan substansinya secara langsung dan menyerahkan penjelasan kepada juru bicara KPK.
Ia turut menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan, tetapi pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti.
Sejumlah Pejabat Pemkab Bogor Turut Dimintai Keterangan
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan Pemkab Bogor.
Di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Inspektur Daerah Arif Rahman yang pernah menjabat Kepala BAPPENDA periode 2022–2025, pegawai BAPPENDA Sesilia Windy Gloriana, serta Gilang Windu yang disebut sebagai ajudan Bupati Bogor.
Selain itu, pada 30 Oktober 2026, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau yang dikenal dengan sapaan Jaro Ade bersama sejumlah saksi lainnya.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara jelas konstruksi perkara dan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.
Leonard Purba: Jangan Menghakimi Sebelum Ada Pembuktian
Dari perspektif hukum pidana, Leonard Purba menilai bahwa proses penyidikan harus dihormati dan diberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek penting yang perlu diungkap dalam dugaan pemotongan insentif upah pungut BAPPENDA, mulai dari mekanisme pemberian insentif, dugaan pemotongan yang tidak sesuai ketentuan, pihak yang memerintahkan atau mengetahui, hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia juga menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan semata-mata karena jabatan atau kedudukan seseorang dalam pemerintahan.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara tanggung jawab administratif pemerintahan, tanggung jawab pengawasan, dan pertanggungjawaban pidana pribadi.
Masyarakat Bogor Timur Berhak Mendapatkan Kejelasan
Persoalan ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum terhadap pejabat pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.
Sejumlah hal yang perlu mendapatkan kejelasan antara lain apakah benar terjadi pemotongan insentif yang menjadi hak pegawai BAPPENDA, siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pembagian insentif, serta bagaimana penggunaan dan aliran dana sekitar Rp1,5 miliar yang diamankan KPK.
Selain itu, pengawasan internal Pemkab Bogor juga perlu menjadi perhatian agar sistem pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya penyimpangan, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Di sisi lain, hak-hak aparatur sipil negara yang dirugikan juga perlu mendapatkan perhatian apabila dugaan pemotongan tersebut terbukti.
Penegakan Hukum Harus Transparan dan Berimbang
Leonard Purba berpandangan bahwa KPK harus mengungkap perkara tersebut secara terang, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga diharapkan tetap menjaga transparansi, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan pelayanan publik dan pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Hingga informasi yang dihimpun per 2 November 2026, pemeriksaan Bupati Bogor Rudy Susmanto masih diberitakan dalam kapasitas sebagai saksi. Belum terdapat pengumuman penetapan tersangka dalam kedua perkara tersebut sebagaimana materi pemberitaan yang menjadi dasar rilis ini.
Penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
DH/ Subhan beno /red
Sumber materi: Pengamatan dan pandangan hukum Leonard Purba, S.E., S.H.






