Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun

detikhukum.id – Jakarta || Tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 10 tahun penjara.

Ketiga tersangka masing-masing adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo; Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Ia menjelaskan, Pasal 258 KUHP mengatur tindak pidana penyadapan. Ketentuan tersebut mengancam pidana penjara paling lama 10 tahun bagi setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP.

Pasal 332 ayat (1) mengatur larangan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja tanpa hak atau secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara itu, Pasal 332 ayat (2) mengatur perbuatan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik secara melawan hukum dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

“Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat 1,” lanjut Asep.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan tanpa hak.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

Diduga Sasar Nomor Telepon Presiden hingga Pengusaha

Dalam kesempatan tersebut, Asep mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan ilegal terjadi pada periode 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur dan tata cara penyadapan yang berlaku di lingkungan Polri.

Menurut Asep, terdapat sejumlah nomor telepon yang disadap tanpa didahului proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Tak hanya itu, sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka disebut memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem.

Asep mengatakan, petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut kemudian melaporkannya ke kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli.
Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Penyidikan perkara tersebut masih menjadi dasar bagi kepolisian untuk mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada ketiga tersangka.***

DH/raffa christ manalu/red

Pos terkait