JAKARTA – DETIKHUKUM.ID
Dugaan kasus penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri menjadi perhatian serius dari perspektif penegakan hukum. Perkara tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak privasi, pertanggungjawaban pidana, serta prinsip negara hukum.
Pengamat hukum sekaligus praktisi hukum, Leonard Purba, S.E., S.H., menyampaikan pandangannya terkait perkembangan perkara tersebut sebagaimana diberitakan pada 4 November 2026.
Menurut Leonard, berdasarkan informasi pemberitaan, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan penyadapan komunikasi tanpa prosedur hukum, penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi sebagaimana mestinya, akses ilegal terhadap sistem elektronik, hingga dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan hasil penyadapan.
Penyadapan tersebut juga diduga menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Leonard menegaskan bahwa penyadapan bukanlah kewenangan yang dapat digunakan secara bebas oleh siapa pun, termasuk aparat penegak hukum.
“Setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mengikuti prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Apabila benar dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.
Jabatan Tinggi Bukan Kekebalan Hukum
Leonard juga menyoroti prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Menurutnya, jabatan maupun pangkat seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.
“Seorang jenderal, pejabat negara, maupun masyarakat biasa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melakukan tindak pidana. Namun, proses penegakan hukum juga tidak boleh didasarkan pada tekanan politik, kepentingan kelompok, ataupun opini publik,” tegasnya.
Penyidikan Harus Mengungkap Aktor Intelektual
Lebih lanjut, Leonard berpandangan bahwa penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada pihak yang menjalankan tindakan teknis di lapangan.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengungkap secara menyeluruh siapa yang memberikan perintah, siapa yang menyetujui, siapa yang mengetahui dan mengendalikan sistem, serta siapa yang diduga memerintahkan penghapusan data elektronik.
Selain itu, penyidik juga perlu mendalami apakah terdapat pihak lain yang memperoleh manfaat dari dugaan tindakan tersebut.
Ia menjelaskan, pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan berdasarkan peran, kesengajaan, pengetahuan, dan alat bukti masing-masing pihak. Jabatan atau kedudukan dalam rantai komando tidak secara otomatis membuktikan kesalahan pidana seseorang.
Soroti Penerapan Pasal Pidana
Dalam pemberitaan, sejumlah ketentuan hukum disebut menjadi dasar sangkaan terhadap para tersangka, di antaranya:
- Pasal 258 KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Leonard turut mengingatkan adanya persoalan penerapan hukum berdasarkan waktu terjadinya dugaan perbuatan.
Pasalnya, dugaan tindakan disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026, sedangkan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Oleh karena itu, penyidik harus mencermati waktu terjadinya setiap perbuatan dan menerapkan ketentuan hukum berdasarkan asas legalitas serta aturan peralihan yang relevan.
“Penerapan pasal tidak boleh dilakukan secara otomatis tanpa melihat waktu dan fakta masing-masing perbuatan,” jelasnya.
Tersangka Tetap Memiliki Hak Perlindungan Hukum
Di sisi lain, Leonard menegaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati.
Hak tersebut meliputi perlindungan hukum, pendampingan penasihat hukum, memberikan keterangan tanpa tekanan atau intimidasi, serta memperoleh proses pemeriksaan yang objektif dan adil.
Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang menggunakan ancaman maupun intimidasi untuk memengaruhi keterangan tersangka atau mengganggu jalannya penyidikan.
Sebaliknya, status dan jabatan tinggi seseorang juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi proses penegakan hukum.
Hukum Harus Menjadi Panglima, Bukan Alat Kekuasaan
Menutup pandangannya, Leonard Purba menegaskan bahwa perkara dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri harus ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang menjadi tersangka, melainkan bagaimana kewenangan negara digunakan dan dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.
“Penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi seseorang. Karena itu, pelaksanaannya wajib memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, serta memenuhi prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta menjadikannya terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dalam negara hukum, tidak boleh ada orang yang kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada orang yang dikorbankan oleh proses hukum yang tidak objektif. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat kekuasaan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan siapa pun yang tidak terbukti bersalah wajib memperoleh perlindungan hukum,” pungkas Leonard.
Penulis: Beno/Redaksi
Sumber: Leonard Purba, S.E., S.H.
Pengamat Hukum / Praktisi Hukum.
#DetikHukum #LeonardPurba #AnalisisHukum #PenyadapanIlegal #Polri #PenegakanHukum #HukumIndonesia #PradugaTakBersalah






