Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga S-1 di Sidang Kasus Dugaan Fitnah Ijazah

detikhukum.id, – Jakarta || Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan ijazah pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Momen tersebut terjadi setelah Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan langsung dokumen ijazah miliknya kepada pengunjung sidang.

Meski sempat diminta menunggu hingga persidangan selesai, Jokowi kembali mengajukan permohonan izin. Ia beralasan sebelumnya telah berjanji untuk memperlihatkan seluruh ijazah pendidikannya.

Setelah mendapat kesempatan, Jokowi kemudian maju ke hadapan majelis hakim dan menunjukkan ijazah tersebut satu per satu.

Sejumlah pihak yang hadir di ruang sidang, termasuk Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya, terlihat mendekat untuk melihat dokumen yang diperlihatkan Jokowi.

Dalam persidangan tersebut, Roy Suryo diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Jokowi.

Jaksa mendakwa Roy Suryo menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah pendidikan mantan Presiden RI tersebut.

Peristiwa diperlihatkannya ijazah mulai dari tingkat SD hingga S-1 itu menjadi salah satu momen penting dalam persidangan yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.***

DH/raffa christ manalu/red

Pos terkait