PARTAI GELORA INDONESIA Purwakarta MENARIK Usulan Tidak Mengusung ARM Dan HBH

detikhukum.id, – Purwakarta-Dampak putusan MK yang final dan mengikat Partai Gelora Indonesia merubah arah politik injuri time jelang pendaftaran paslon Hj. Anne Ratna Mustika (ARM) dan Haji Budi Hermawan (HBH) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta pada tanggal 28 Agustus 2024 menarik membatalkan usulan mengusung pasangan calon (Paslon) ARM dan HBH sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta 2024 – 2029. Hal tersebut di sampaikan Ade Arif Zulhakim, Koordinator, Ketua Presidium Aliansi Non Parlemen di tempat kerjanya, Sabtu (31/9/2024).

Menurutnya, hal itu karena tidak dapat menyerahkan rekomendasi form B1 KWK DPP Partai Gelora Indonesia kepada Tim Desk Pemenangan Partai Golkar dan PDIP.

“Hal ini terkonfirmasi melalui sambungan telpon antara Plt Ketua Partai Gelora Kabupaten Purwakarta, saudara Irawan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Wilayah Partai Gelora Indonesia Provinsi Jawa Barat, yang menyampaikan langsung kepada Saya, sebagai Kordinator yang juga Ketua Presidium Aliansi Non Parlemen, dengan alasan dinamika internal Partai Gelora di tingkat DPP dan DPW mengharuskan mengusung paslon lain, selain Paslon ARM dan HBH,” ungkapnya.

Partai Non Parlemen Purwakarta sangat menghargai dan menghormati keputusan diambil Partai Gelora Indonesia Purwakarta, diduga terindikasi Intervensi kekuatan Besar dalam merubah konstalasi politik dalam pemilukada serentak 2024 wujud dan ancaman nyata demokrasi yang sesungguhnya,” ucapnya.

Dikatakannya, dukungan atau usungan terhadap paslon atau kandikat Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sejak awal mendeklarasikan dan memberikan usulan dukungan untuk mengusung Hj. Anne Ratna Mustika dan H. Budi Hermawan untuk maju dalam pilkada sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Purwakarta 2024 – 2029.

Karena itu, koalisi pengusung partai non parlemen yang tergabung di Aliansi 8 Partai Kabupaten Purwakarta, pengusung partai non parlemen terjadi perubahan dukungan sebagai bagian dari partai pengusung,” terangnya.

Terbukti Partai Gelora Indonesia Kabupaten Purwakarta memberikan dan menyerahkan Form B1 KWK Mengusung kepada Pasangan calon Ir. Zaenal Aripin dan H. Sona Maulida Roemardhie untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta 2024 – 2029 yang mendaftarkan ke KPU Purwakarta pada tanggal 29 Agustus 2024.

“Inkonsistensi Partai Gelora Indonesia Purwakarta, bagian kecil dinamika politik yang berubah arah, bisa saja berubah dalam detik-detik terakhir pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Apapun itu kita harus hormati dan hargai,” pungkasnya.

DH/Laela/red

Pos terkait