detikhukum.id, – Tangerang Banten-menindaklanjuti aturan PERBUP no.12 THN 2022 Gabungan Aktivis ,Lembaga swadaya masyarakat(LSM) dan berbagai Organisasi masyarakat (Ormas) menggelar aksi rencana penertiban kendaraan berat, khususnya truk tronton yang melintasi ruas jalan raya Balaraja Kresek.(senin,02/09/2024).
Penyetopan dihadiri puluhan dari perwakilan Aktivis LSM dan beberapa ormas diantaranya wakil Ketua(Aan) Pemuda Pancasila PAC Balaraja ,sekjen laskar merah putih Indonesia(Rizal ) ,H
bacung,PAC Balaraja (LMPI) BPPKB /PAC Balaraja bang Roni,Ormas Grib PAC Balaraja/Eko Iskandar,BADAK Banten ibeng,PPBNI Roub PAC’ Balaraja.ketua Majapahit ketua umum Jappri dan dihadiri” humas Polsek Balaraja (Suhendar) dan lainya.
Ketum PAC Balaraja Satria Banten Rouf,mengatakan atas adanya aksi penyetopan mobil bersekala besar untuk menindak lanjuti aturan PERBUP no 12 THN 2022 yang jam operasinya harus mulai dari jam 22:00 malam sampai jam 05:00 agar di patuhi seluruh supir truk tambang.
Jadi,intinya dalam gabungan LSM ,Ormas dan para aktivis beserta seluruh peserta yang mengikuti gabungan aksi penertiban kendaraan truk tambang khususnya truk tronton supaya mengacu ke aturan yg berlaku ,pungkasnya.
DH/subhana/red