detikhukum.id, – Purwakarta- Dalam konstalasi dinamika politik yang semakin memanas, terkait menjegal dan/atau dijegal suatu hal yang biasa dalam politik strategi, tarik menarik kepentingan politik terhadap proses pengusungan kepada salah satu paslon adalah bagian proses demokrasi dan hak partai politik dalam mengambil kebijakan politik partainya. Demikian disampaikan Ade Arif Zulhakim yang akrab di panggil Kang Ade, Ketua Perindo Purwakarta, sekaligus Ketua Kordinator Presidium Aliansi 7 Partai Non Parlemen.
Menurutnya Kang Ade, mekanisme partai politik dan koalisi gabungan partai politik punya hak yang sama untuk mengusung kandidat paslon Calon Bupati dan Calon wakil Bupati, pasca putusan MK yang final dan mengikat pada injury time ditetapkan jadwal pendaftaran Paslon oleh KPU Daerah Kab/Kota pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
“Berdasarkan konversi hasil perolehan suara sah, maka Partai politik atau gabungan koalisi partai politik punya kesempatan sama untuk meningkatkan value parpolnya dan memiliki nilai tawar yang valuenya sedang meningkat, tentunya manuver-manuver yang dilakukan Partai pengusung utama DPD Golkar dan DPC PDIP Purwakarta melalui tingkat Pusat,” ungkapnya.
Dikatakannya, Mungkin menjadikan nilai tawar yang lebih tinggi, egosentris Partai akan lebih mendominasi maka merubah kebijakan partainya, terlepas Aliansi 7 Partai non Parlemen yang memang sejak awal usulan ke DPP untuk mendukung paslon Hj.Anne Ratna Mustika dan H.Budi Hermawan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Jadi Periode 2024 – 2029,” terang Kang Ade.
“Pupuslah harapan untuk mengusung dan hanya sebagai Pendukung paslon “Hj. Anne Ratna Mustika dan H.Budi Hermawan” ketika pendaftaran ke KPU Purwakarta form rekomendasi B1 KWK Partai Perindo tidak di daftarkan,” kata Kang Ade.
Inskonsistensi ini diduga ada Kekuatan Besar yang memang sengaja dan/atau ada upaya menjegal partai Perindo khususnya umumnya Aliansi 7 Partai Non Parlemen di Purwakarta, semua tidak di daftarkan sebagai partai pengusung ke KPU Purwakarta,” jelasnya.
“Ini merupakan kejadian luar biasa di Kabupaten Purwakarta yang tidak di alami di Kabupaten/Kota lain di Propinsi Jawa Barat, dengan berbagai alasan yang kurang logis dari PIC Dan Ketua Team Pemenangan atau Penanggung Jawab L.O Utama Partai Pengusung,” terang Kang Ade.

Perindo tidak ingin masuk kedalam Pusaran konflik Internal yang terjadi di DPD Golkar dan DPC PDIP, yang sudah ada dari sejak awal, Kami telah Mendeklarasikan dan menyatakan sebagai partai Pendukung sebelum adanya Putusan MK, manuver partai politik sah-sah saja dilakukan partai besar atau partai pengusung utama, yang di sesalkan komitmen awal tidak ada komunikasi dibangun antar partai pengusung dan partai pendukung,” ungkapnya lagi.
“Komunikasi dan kesepakatan paslon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta telah memerintahkan, menugaskan bahkan untuk mengakomodir Aliansi 8 Partai Politik non seat jauh sebelumnya ada komunikasi politik dan konsensus, kepada Team Pemenangan, PIC dan L.O, untuk mengatur segala sesuatunya berkaitan Administrasi Silon dan/atau Sipol,” kata Kang Ade.
Secara teknis dan administrasi sangatlah tidak mungkin tidak paham tentang hal tersebut sesuai PKPU terbaru setelah Putusan MK, pada akhirnya moral dan etika sesama partai politik, siapa yang bertanggung jawab atas gagalnya Partai Perindo menjadi bagian dari partai pengusung dari Kandidat paslon Hj.Anne Ratna Mustika dan H.Budi Hermawan sebagai cabup dan cawabup Purwakarta 2024 – 2029 tersebut,” tutur Kang Ade penuh tanya.
“Partai Perindo reputasi ketua parpol dan eksistensi Parpol dipertaruhkan, apapun sanksi dari DPP Perindo, Saya Ade Arif Zulhakim Ketua Perindo Purwakarta dan sekaligus ketua kordinator Presidium Aliansi 7 Partai Non Parlemen, siap menanggung segala resikonya. Begitulah dinamika realita politik dan demokrasi di Purwakarta. karena dinamika yang berkembang baik nilai tawar, pragmatisme, pada dasarnya partai politik adalah membangun kepentingan bersama partai politik untuk tujuan dan kepentingan bersama,” ucapnya.
“Aliansi 7 Partai Politik Kabupaten Purwakarta yang telah memiliki form B1 KWK DPP dari Partainya masing-masing, telah disampaikan kepada PIC, LO dan Ketua Tim Desk Pemenangan DPD Partai Golkar dan DPC PDIP menyikapi lebih lanjut, syukur-syukur di masa perbaikan ada upaya serius untuk mengusulkan menjadi bagian sebagai partai pengusung,” harapnya.
Aliansi 7 Partai Non Parlemen Purwakarta bersama DPD Golkar dan DPC PDIP Purwakarta sangat yakin akan kemenangan “Hj. Anne Ratna Mustikan dan H. Budi Hermawan” sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024 – 2029.
“Kita kedepan harus tetap solid dan waspada adanya dugaan dan terindikasi dan/atau bahkan Intervensi adanya kekuatan Besar diluar partai koalisi dan gabungan partai koalisi partai politik pengusung, yakin Insyaallah, Allah Subhanahu Wa Ta’ala bersama orang-orang yang bertaqwa untuk senantiasa melindungi, mempermudah segalanya kepada orang-orang yang telah terdzolimi.
Memang sulit mengalahkan orang Cantik baik lagi Bertaqwa. Satu titik dua koma Pilihlah yang Cantik dan Bertaqwa,” ucapnya berkeyakinan dan semangat dalam perjuangan yang masih terus dilakukannya, untuk mendapatkan hasil dari upaya pihak dirinya, bersama rekan-rekan seperjuangannya yang solid dan selalu kompak dalam suka duka perjuangan yang sedang mereka upayakan.
DH/Laela/red