detikhukum.id, – Purwakarta- Hasil rapat Pengumuman dan Penetapan calon pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Masa Jabatan 2024-2029 yang dimulai pukul 13.51 Waktu Indonesia Barat (WIB) Rabu, (4/9/2024) di gedung DPRD Purwakarta, ditetapkan 2 (dua) pimpinan definitif DPRD yaitu Sri Puji Utami dari Partai Gerindra sebagai Ketua definitif DPRD dan Luthfi Bamala dari partai NASDEM sebagai Wakil Ketua definitif DPRD.
Rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan tersebut dipimpin oleh Ketua sementara DPRD, Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua sementara DPRD, Dias Rukmana Praja dan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si.
Menurut Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/3434l/SJ tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota masa jabatan 2024-2029, pimpinan sementara DPRD membolehkan pengusulan pimpinan definitif dan tidak perlu menunggu empat partai pemenang pemilu mengusulkan untuk mengisi kursi pimpinan yang berhak mengisi.
“Berdasarkan SE Mendagri yang saya sebutkan tadi menyatakan bahwa pimpinan sementara DPRD dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu partai politik yang punya hak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” ungkap Sri Fuji Utami.
Ditetapkannya 2 (Dua) Pimpinan definitif DPRD Purwakarta Sri Puji Utami (Ketua DPRD) dan Lutfi Bamala (Wakil Ketua DPRD) maka tersisa 2 (dua) kursi pimpinan yang belum terisi, yakni kursi pimpinan dari partai Golkar dan dari partai PDIP,” pungkasnya.
DH/Laela/red