Cara Berobat Menggunakan Kartu Bpjs Kesehatan

detikhukum.id, – Bogor.pertama mendatangi fasilitas kesehatan tingkat 1( faskes tingkat 1) terdekat, seperti puskesmas,klinik pratama,praktik dokter umum atau rumah sakit tipe D.

Bawa kartu BPJS (dalam bentuk fisik atau digital )dan kartu identitas seperti KTP, SIM,atau KK,kemudian daftar di loket pendaftaran kemudian sampaikan keluhan yang di alami.

Dokter akan memeriksa kondisi anda,jika kondisi memerlukan surat rujukan,Dokter akan merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit.

Jangan sampai terjadi seperti salah satu yang di alami seorang pasien yang beralamatkan di kp Dago wetan RT 005/001 desa Dago kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, yang enggan di sebutkan namanya.

Sudah jauh-jauh dari Bogor ke Tangerang untuk berobat hanya ber bekalkan kartu B BPJS, KTP dan KK tapi tidak membawa surat rujukan dari paskes akhirnya tidak bisa di tindak lanjuti oleh pihak Rumah sakit.

” Karena kurang nya persyaratan yang lengkap menjadikan suatu kendala untuk melakukan pendaftaran di pihak rumah sakit dan akhir nya harus kembali pulang untuk membuat rujukan dari paskes satu.

Surat rujukan menjadikan syarat untuk berobat menggunakan BPJS karna perawatan BPJS di mulai dari tingkat pertaman (FKTP) surat rujukan di keluarkan oleh FKTP sebagai bentuk penyerahan tanggung jawab atas permasalahan yang timbul.

Sebagai mana di atur oleh perbup bogor nomer 75 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan pasien di Kabupaten Bogor.

Kamis 05-09-24 Selamet/recka
” Karena kurang nya persyaratan yang lengkap menjadikan suatu kendala untuk melakukan pendaftaran di pihak rumah sakit dan akhir nya harus kembali pulang untuk membuat rujukan dari paskes satu.

Surat rujukan menjadikan syarat untuk berobat menggunakan BPJS karna perawatan BPJS di mulai dari tingkat pertaman (FKTP) surat rujukan di keluarkan oleh FKTP sebagai bentuk penyerahan tanggung jawab atas permasalahan yang timbul.

Sebagai mana di atur oleh perbup bogor nomer 75 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan pasien di Kabupaten Bogor

DH/Slamet Riadi/red

Pos terkait