detikhukum.id, – Purwakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta akan segera bentuk atau rekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 10.234 orang tersebar di 1.462 TPS
tersebar di 183 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Purwakarta. Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis (12/09/ 2024).
Disampaikan Binos, pihaknya bakal segera mensosialisasikan bagaimana mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panita Pemungutan Suara (PPS).
“Pembentukan KPPS ini sangat penting karena bagian dari penyelenggara pada hari pemungutan suara, mulai dari pengumuman, persyaratan calon anggota KPPS hingga teknis pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024 mendatang. Intinya segala sesuatunya akan kita siapkan,” ungkap Binos.
Menurutnya, jadwal dan tahapan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 tersebut sebagai berikut,
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17 sampai 21 September 2024.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17 sampai 28 September 2024.
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18 sampai 29 September 2024.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 sampai 2 Oktober 2024.
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 sampai 5 Oktober 2024.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 sampai 7 Oktober 2024.
- Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 7 sampai 1 November 2024.
- Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 7 sampai 1 November 2024.
- Pengisian skrining riwayat kesehatan 7 sampai 1 November 2024.
- Penetapan anggota KPPS 7 November 2024.
- Pelantikan anggota KPPS 7 November 2024
- Masa Kerja KPPS 7 November sampai 8 Desember 2024.
DH/Laela/red