detikhukum.id,- Purwakarta | Pembinaan manajemen keuangan terhadap pemerintahan desa, khususnya para kepala desa (kades) akan di tingkatkan. Agar para kepala desa di Kabupaten Purwakarta jauh dari jeratan hukum.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua APDESI Kabupaten Purwakarta, H. Tatang Taryana, atau yang akrab disapa H. Leteng usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan 180 kepala desa oleh Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan yang diselenggarakan di Taman Maya Datar, Komplek Pemkab Purwakarta, pada Jumat, 13 September 2024 pekan lalu.
“Sangat disayangkan, beberapa kepala desa di Kabupaten Purwakarta terjerat kasus hukum. Dengan adanya penambahan masa bakti dua tahun, kami akan meningkatkan pembinaan di semua bidang, terutama manajemen keuangan,” kata H. Leteng.
Diketahui, Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan kukuhkan perpanjangan masa jabatan 180 kepala desa, dan 183 BPD di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sejak dilantik, dan dapat menjabat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Dengan penambahan masa jabatan dari 6 menjadi 8 tahun itu, diharapkan para kades dapat lebih fokus pada pembangunan desa tanpa terganggu oleh frekuensi pemilihan yang terlalu sering dan diharapkan dapat menciptakan stabilitas pemerintah desa, sehingga program-program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan, dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan ini berjalan dengan lancar dan hikmat, baik yang kita ikuti secara langsung maupun yang diikuti oleh saudara-saudara kita secara daring melalui zoom meeting.
“Saya secara pribadi dan atas nama seluruh pemerintah daerah mengucapkan terima kasih banyak atas kehadiran bapak ibu pada kegiatan kita pagi hari ini. Mudah-mudahan di hari Jumat yang baik ini menjadi amal ibadah bagi kita semua,” kata Benni Irwan.
DH/Raffa Christ Manalu/red