detikhukum.id,- Kota Bandung | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyatakan kemacetan yang terjadi di Puncak Bogor pada Minggu, 15 September 2024 kemarin disebabkan over kapasitas. Sebab, daya tampung lalu lintas dan akses di tempat wisata tidak bisa menampung banyaknya kendaraan wisatawan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, pada Senin, 16 September 2024.
“Kemacetan di Puncak Bogor murni karena over kapasitas, pengaturan lalu lintas yang dilakukan tiap masa liburan belum berjalan efektif karena pergerakan sudah macet, saling mengunci,” ungkap Herman.
Tak hanya itu, lanjut Herman, akses menuju kawasan Puncak Bogor banyak jalan kecil yang menjadi alternatif pengendara sepeda motor. Kondisi itu, menambah sulitnya petugas dalam menerapkan sistem buka tutup jalan.
“Banyaknya jalan alternatif menuju atau dari Puncak juga menyulitkan pengaturan tutup buka lalu lintas, khususnya mengatur pergerakan roda dua,” ujarnya.
Menurutnya, kewenangan dalam transportasi, kawasan Puncak menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
“Pemda Provinsi Jawa Barat turut membantu dan full support,” pungkasnya.
DH/Raffa Christ Manalu/red