Dilaporkan Warga Sendiri, Kades Mulyamekar Diperiksa Unit Tipikor Polres Purwakarta

detikhukum.id,- Purwakarta | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat memanggil Kepala Desa (Kades) Mulya Mekar, Kecamatan Babakancikao, Sakim atas laporan dari masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kedatangan Kades Mulyamekar ke Polres Purwakarta, pada Senin tanggal 9 September 2024 didampingi Ketua Dewan Perwakilan Kecamatan (DPK) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Babakancikao, Untuk dimintai keterangan.

Kepala Desa Mulyamekar, Sakim, ketika ditemui awak media dikantornya membenarkan adanya pemanggilan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh unit tipikor Polres Purwakarta terhadap dirinya.

“Iya benar, ini juga masih dalam proses,” ujar Sakim, pada Jumat 20 September 2024.

Adanya Pemanggilan oknum Kepala Desa tersebut menjadi perhatian banyak publik, salah satunya datang dari Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Purwakarta, Dedi Pranata Hutagalung, ia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Polres Purwakarta sudah sangat tepat, mengingat laporan tersebut datangnya dari warga Desa Mulyamekar sendiri.

“Kita sebagai sosial kontrol sangat mendukung apa yang dilakukan oleh pihak polres. Apalagi informasi yang kita dapat bahwa laporan itu datang dari warga Mulyamekar yang notabene warga sendiri dari kades tersebut,” kata Dedi.

Rencananya, Organisasi DPC IPJI Kabupaten Purwakarta, yang diketuai Dedi Pranata Hutagalung, akan terus mengikuti setiap perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh satuan unit tipikor Polres Purwakarta, terhadap Kades Mulyamekar.

“Kita DPC IPJI Purwakarta, akan ikut memantau setiap perkembangan atas pemeriksaan yang dilakukan Polres terhadap Kades Mulyamekar, dan Kami berharap apabila laporan tersebut benar ada unsur tindak pidana korupsi, Kades Mulyamekar harus menerima hukum sesuai yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tandasnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait