Tetapkan Empat Zona Kampanye di Pilkada 2024, KPUD Purwakarta Gelar Rakor

detikhukum.id,- Purwakarta | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Purwakarta telah menetapkan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dibagi menjadi empat zona. Masa kampanye yang ditetapkan oleh KPUD Purwakarta dimulai 25 September hingga 23 November 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPUD Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos disela-sela rapat koordinasi dengan para pihak terkait, di Kantor KPU Purwakarta, Jalan Veteran, GG Flamboyan, pada Rabu 25 September 2024.

Bacaan Lainnya

“Zona kampanye untuk pasangan cabup dan cawabup di Pilkada Purwakarta kami bagi menjadi 4 zona,” ujar Binos.

Ia menjelaskan, pembagian zona kampanye penting untuk menjaga kondusifitas selama masa kampanye berlangsung. Para paslon juga diminta menyuarakan kepada masyarakat serta tim sukses agar turut menciptakan suasana politik yang aman dan tertib.

“Sebelum kegiatan kampanye agar memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian, KPU dan Bawaslu,” jelasnya.

Berikut pembagian zona atau wilayah untuk kampanye pada Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Purwakarta;

Zona 1 : Kecamatan Purwakarta, Babakancikao, Bungursari, Campaka dan Kecamatan Cibatu.

Zona 2 : Kecamatan Kiarapedes, Wanayasa, Pondoksalam, Pasawahan dan Kecamatan Pesawahan.

Zona 3 : Kecamatan Bojong, Darangdan, Maniis dan Kecamatan Tegalwaru.

Zona 4 : Kecamatan Plered, Sukatani, Jatiluhur dan Kecamatan Sukasari.

Selain zona kampanye, KPUD Kabupaten Purwakarta juga menetapkan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di 17 kecamatan.

“Titik pemasangan APK yang diperbolehkan dan tidak juga sudah kami tetapkan,” terangnya.

Bagi warga masyarakat Purwakarta yang ingin mengetahui jadwal pelaksanaan kampanye di empat zona dan titik pemasangan APK boleh dan tidak, secara rinci dapat mengakses website KPUD Kabupaten Purwakarta.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait