Upaya Polsek Tamansari Ingatkan Pelajar Bahaya Tawuran Hingga Pesan Tegas Di Spanduk : KJP Dicabut Bagi Pelajar Pelaku Tawuran

detikhukum.id, – | JAKARTA – Berbagai upaya terus dilakukan oleh pihak kepolisian mencegah keterlibatan para pelajar dalam aksi tawuran yang kerap terjadi di wilayah Jakarta Barat.

Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah pemasangan spanduk peringatan di sejumlah sekolah oleh jajaran personel Polsek Metro Tamansari, Selasa, (1/10/2024).

Spanduk tersebut bertuliskan pesan tegas, “KJP Dicabut Bagi Pelajar yang Terlibat Tawuran.”

Langkah ini tidak hanya sebagai peringatan bagi para pelajar, tetapi juga untuk memberikan efek jera, mengingat bahwa dampak keterlibatan dalam aksi tawuran bukan hanya berakhir dengan hukuman pidana, tetapi juga bisa merugikan masa depan mereka.

Salah satunya adalah pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP), bantuan pendidikan yang sangat penting bagi para pelajar di Jakarta.

Dalam kegiatan ini, Polsek Metro Tamansari telah memasang spanduk di delapan sekolah yang tersebar di berbagai wilayah Tamansari, Jakarta Barat, seperti di SMA Negeri 2 Jakarta, SMK Negeri 35 Jakarta, SMA Negeri 17 Jakarta, SMP Negeri 54 Jakarta, Sekolah Sentosa, Sma Santo Leo, Smp Negeri 22 Jakarta dan dijalan Sukoharjo Wiryopranoto Tamansari jakarta barat.

Setiap spanduk yang dipasang tidak hanya menjadi pengingat, tetapi juga bagian dari langkah preventif yang melibatkan seluruh komponen sekolah, mulai dari guru hingga orang tua.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan agar para pelajar lebih memahami konsekuensi serius dari terlibat dalam aksi tawuran.

“Kegiatan pemasangan spanduk ini adalah pengingat bahwa perilaku yang mengganggu ketertiban umum seperti tawuran memiliki ancaman pidana yang cukup berat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa tadi.

Namun, Adhi Wananda menekankan bahwa spanduk ini hanyalah satu dari sekian banyak langkah yang diambil pihak kepolisian.

Edukasi bahaya tawuran juga dilakukan di sekolah-sekolah melalui penyuluhan yang diharapkan mampu menyentuh hati para pelajar, sehingga mereka lebih sadar akan dampak negatif dari tawuran.

Polisi turut menjelaskan pasal-pasal dalam KUHP yang dapat menjerat pelaku tawuran, serta memberikan himbauan tentang bagaimana tawuran tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga menghancurkan masa depan.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak para pelajar untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan sekolah yang aman dan harmonis.

“Kami berharap para pelajar bisa menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan nyaman di sekolahnya masing-masing. Dengan demikian, potensi terjadinya tawuran dapat ditekan,” lanjut Adhi.

Tidak hanya berhenti di sekolah, Polsek Metro Tamansari juga mengajak peran aktif orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak terlibat dalam tawuran.

“Himbauan kepada orang tua juga sangat penting. Jangan biarkan anak-anak kita keluyuran hingga larut malam tanpa pengawasan. Sebab, di situlah kerap terjadi aksi tawuran atau kenakalan remaja lainnya,” jelasnya.

Langkah-langkah ini merupakan upaya kolaboratif antara kepolisian, sekolah, dan masyarakat untuk mencegah aksi tawuran yang kian marak di kalangan pelajar.

Tawuran bukan hanya mengancam keselamatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda.

Melalui upaya ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif bahwa menjaga ketertiban dan keamanan adalah tanggung jawab bersama.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat)

DH/maya/red

Pos terkait