Bhabinkamtibmas Pam Giat Penyegelan Bangunan Penunggakan Pajak

detikhukum.id, – Jakarta Pusat – Aiptu Ujang Rusman Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Sirih dan Aiptu Tafsipul Subhani Bhabinkamtibmas Cikini serta Aiptu Robby Danan Jaya Bhabinkamtibmas Menteng dan Aipda Anwar Bhabinkamtibmas Pegangsaan bersama Dinas Perpajakan Jakarta Pusat melaksanakan pengamanan kegiatan penyegelan penunggakan pajak di wilayah kecamatan Menteng Jakarta Pusat. Rabu (2/10/2024).

Selanjutnya Aiptu Ujang Rusman, Aiptu Tafsipul Subhani, Aiptu Robby Danan Jaya Serta Aipda Anwar melaksanakan pengamanan kegiatan penyegelan penunggakan pajak di wilayah kecamatan menteng jakarta pusat oleh Dinas Perpajakan Jakarta Pusat. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menertibkan Bangunan Rumah Atau Gedung yang sudah menunggak kewajiban nya dalam membayar pajak dan bangunan nya di wilayah Kecamatan Menteng Khusus nya. Dalam hal ini Dinas perpajakan kecamatan menteng menyampaikan untuk bangunan dan gedung itu sudah kewajiban nya untuk membayar pajak dan bangunan setiap tahun nya bila melanggar akan dikenakan sangsi dengan penyegelan bangunan tersebut. dalam kesempatan ini bangunan yang di segel di laksanakan di jalan Cokroaminoto No.77 dan di jalan Weleri No. 3 Kelurahan Menteng Jakarta Pusat.

“Kemudian tujuan kegiatan ini adalah Sebagai aplikasi dari arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol. Susatyo Purnomo Condro, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Metro Menteng Kompol. Bayu Marfiando S.H, S.I.K., M.Si. untuk meningkatkan sinergi serta pendekatan kepada lapisan masyarakat guna menciptakan dan menjaga Kamtibmas di kewilayahan”

Adapun apabila ada kejadian segera hubungi Call center Kantor Polisi 110 atau bisa menghubungi Bhabinkamtibmas wilayah setempat.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

DH/Yordani Emerald/red

Pos terkait