detikhukum.id, – Purwakarta- Bimbingan teknis (Bintek) peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Purwakarta, di Prime Hotel Plaza Purwakarta, diselenggarakan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kamis (3/10/2024).
Bintek ini, sungguh sangat besar manfaatnya bagi BPD, yang tadinya belum mengetahui regulasi, tidak mengetahui mana yang menjadi kewenangan desa dan mana yang bisa diperdeskan, jadi mendapat pengetahuan baru, terutama bagi peserta yang tadinya tidak tahu menjadi tahu, mendapat manfaat jadi mengetahui mana yang harus di buatkan peraturan desa (Perdes) mana yang tidak dapat diperdeskan.
Hal tersebut di iyakan Dede Mulyadi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Purwakarta, disela-sela acara ini.
“Sungguh sangat besar manfaatnya, setelah mengetahui regulasi mana yang bisa diperdeskan mana yang tidak dapat diperdeskan, terus harus seperti apa ketika harus membuat Perdes dan permasalahan apa saja yang bisa untuk dibuatkan perdesnya,” kata Ketua ABPEDNAS Purwakarta.

Benar, sangat bermanfaat juga untuk pengembangan pembangunan desa,” ucapnya.
“Terutama untuk para peserta, dapat menambah ilmu dari hasil pemberitahuan dan pemaparan para Nara Sumber (Narsum) yang hadir, untuk diterapkan dan belajar lebih baik lagi dalam menjalankankan fungsi sebagai bagian dari Badan Permusyawaratan Desa yang dapat berperan serta menambah pendapatan desa untuk kesejahteraan masyarakat desa,” harapnya.
Dengan bermusyawarah dapat sepakat untuk sebuah keputusan yang bisa menjadi acuan dalam mengambil kebijakan dengan peraturan seperti peraturan desa (Perdes) perihal besaran nominal uang yang harus dibayarkan oleh warga pengendara ketika memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang sudah ditentukan,” ungkapnya mencontohkan.
Jika tempat parkir disuatu perbatasan antara dua desa, bisa antara pihak satu desa dengan desa lainnya, membuat kesepakatan sesuai peraturan desa terkait untuk sepakat mengambil keputusan dalam pembagian dari hasil bayar parkir tadi, agar dapat di bagi dua untuk kedua desa tadi, nah kalau ini tidak ada perdesnya menjadi ilegal,”pungkasnya.
DH/Laela/red