detikhukum.id, – Batubara,
Fraksi PBB mempertanyakan sejumlah pertanyaan kepada Pj Bupati Batubara H. Heri Wahyudi terkait informasi yang menjadi sorotan media.
Pertama, Apakah benar ada kegiatan Proyek di Kecamatan Nibung Hangus yang dianggarkan pada APBD Kabupaten Batubara TA 2023 tetapi baru diselesaikan pada tahun 2024. Dan konon, kabarnya telah mengalami kerusakan sehingga menjadi pemberitaan serius di media masa.
Kedua, Apakah benar ada kegiatan yang dilaksanakan oleh rekanan atau kontraktor pada tahun 2023 yang belum tuntas dibayarkan sehingga para rekanan datang menyampaikan pendapat di depan umum ke kantor Bupati dan Sekretariat DPRD Kabupaten Batubara.
Ketiga, Fraksi PBB juga bertanya secara resmi kepada Pj. Bupati Batubara apakah benar telah terjadi kendala atau hambatan atau keterlambatan terhadap pembayaran Renunisasi kepada PNS/ASN di Kabupaten Batubara dan pembayaran bantuan lauk pauk kepada guru honor di Sekolah Negeri dan Swasta serta guru Madrasah di Batubara.
Demikian diungkapkan Sarianto Damanik, Pandangan Umum Fraksi PBB DPRD Batubara terhadap
Nota Ranperda Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kabupaten Batubara TA.2023 dan Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Batubara 2025-2045, Senin(24/6).
Seperti diketahui, terkait Proyek TA 2023 yang dikerjakan Pihak Ketiga belum dibayarkan Pemerintah Batubara sebesar Rp. 32 Miliar lebih hingga pemborong berdemo di Kantor Bupati.Batubara beberapa pekan yang lalu.
Sebelumnya , mengalawi pandangan umum, Fraksi PBB apresiasi pada Pj Bupati yang telah menyampaikan Nota Ranperda LPj pelaksanaan APBD TA 2023 dan Ranperda RPJPD Batubara.
Namun Fraksi PBB, mengingatkan bahwa sampai saat ini Fraksi PBB belum ada menerima lampiran RPJPD Kabupaten Batubara sebagaimana yang termaktup dalam pasal 2 ayat (2) Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Batubara tahun 2025-2045 yang menyebutkan
“isi dan uraian RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini”, sebutnya.
Lebih lanjut Sebut Sarianto Damanik, sebagaimana kita ketahui bahwa RPJP Kabupaten Batubara tahun 2025-2045 merupakan arah pembangunan Kabupaten Batubara untuk masa 20 tahun ke depan menuju Indonesia maju tahun 2045.
RPJPD Kabupaten Batubara tahun 2025-2045 disusun berdasarkan RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045, RTRW Provinsi Sumatera Utara tahun 2017-2037 dan RTRW Batubara Tahun 2020-2040.
RPJPD Kabupaten Batubara tahun 2025-2045 disusun untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Batubara 20 tahun ke depan.
Jika dibandingkan dengan periodesasi Kepala Daerah (Bupati/Wakil Bupati Batubara), maka RPJPD Kabupaten Batubara tahun 2025-2045 akan dilaksanakan oleh empat, tiga, atau dua Bupati/Wakil Bupati yang berbeda.
Sehingga menurutnya, agar RPJPD Kabupaten Batubara tahun 2025-2045 ini tidak berulang kali direvisi, kita menghimbau kepada calon Kepala Daerah Batubara agar menyesuaikan visi dan misinya berdasarkan RPJPD Kabupaten Batubara tahun 2025-2045,”jelasnya.
Lebih lanjut Sarianto,ungkapkan , Pemerintah Kabupaten Batubara pertama kali mendapat opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK RI selaku akuntan negara pada tahun 2019 atau pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batubara TA. 2018 yang merupakan hasil kerja dari Bupati sebelumnya, yaitu sdr. Harry Nugroho.
Selanjutnya, pemerintah Kabupaten Batubara secara surprise mempertahankan opini WTP sampai tahun anggaran 2022 yang diterima tahun 2023.
Sedangkan hasil pemeriksaan tahun 2023 yang diterima tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Batubara mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Dengan kata lain, sebut Sarianto , telah terjadi penurunan kualitas terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batubara TA 2023.
Berkaitan dengan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), hasil Audit BPK RI TA. 2023. Fraksi PBB percaya sepenuhnya selaku auditor negara, namun ada beberapa kegiatan atau pekerjaan yang kami pandang kurang sesuai dengan perencanaan atau APBD Batubara TA. 2023.
sehingga perlu kami dalami pada pembahasan antara Panitia Khusus DPRD tentang laporan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Batubara TA. tahun 2023 dengan tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara,”pungkasnya.
DH/holong/red