Penegakan Regulasi Peraturan Daerah 14 Tahun 2012 Mengatur Jam Operasional Mini Market

detikhukum.id, – Purwakarta- Berkaitan dengan penegakan regulasi Peraturan Daerah (Perda) 14 Tahun 2012 yang mana disana, sudah diatur jam operasional minimarket, yang paling lambat-lambatnya sampai jam 23.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Demikian disampaikan Kang Andi, Ketua Aliansi Purwakarta Bersatu didampingi para perwakilan dari lembaga yang tergabung di Aliansi tersebut, diantaranya dari
Gerakan Masyarakat Purwakarta Bersatu (GMPB) di teras gedung negara pemerintahan setempat, kepada media ini, Selasa (8/10/2024).

Aliansi Purwakarta Bersatu yang terdiri dari 8 lembaga diantaranya, IPHI, Banaspati, Gerakan Masyarakat Purwakarta Bersatu (GMPB), Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM) Putra Siliwangi dan lainnya, kali ini hadir perwakilan dari 4 lembaga yang tergabung di Aliansi Bersatu di gedung negara sesuai jadwal untuk audiensi dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta, guna membicarakan seputar adanya pelanggaran pihak MiniMarket seperti Alfamart yang beroperasi tidak sesuai aturan jadwal yang ditentukan.

“Anggota kami yang tidak hadir kali ini , karena memang dengan kesibukan lain mereka, akan tetapi, hasil dari pertemuan ini tetap akan kami koordinasikan melalui grup WA Aliansi Purwakarta Bersatu,” kata Kang Andi.

Menurutnya, pihak pemerintah akan melakukan tindakan bagi para pelanggar, mulai teguran sampai sangsi sebagaimana mestinya.

“Tadi disampaikan, akan melakukan pemanggilan kedua dan akan ditindak tegas dengan melakukan penutupan sementara, pemanggilan para pengusaha dan management Alfamart untuk di komunikasikan dengan semua pihak terkait,” ungkapnya.

Perwakilan pemerintah setempat yang hadir dalam pertemuan tadi, karena Bapak Penjabat (Pj) Bupati Benni Irwan, tidak ada, demikian pula dengan Bapak Sekretaris Daerah (Sekda) Norman Nugraha, juga tidak ada, diwakili Bapak Asisten Daerah (Assda) 2 Bapak dr. Agung Darwis, petugas-petugas dari Dinas-dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Satpol PP dan lainnya,” terang Ketua Aliansi Purwakarta Bersatu tersebut.

Dikatakan Kang Andi, awalnya, laporan ini dari salah satu lembaga, yakni Lembaga Perlindungan Konsumen Putra Siliwangi, menemukan adanya mini market yang beroperasi melebihi dari yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

“Nah ternyata, yang melanggar demikian itu bukan satu dua, tapi lebih banyak, karena itu kami menyampaikan ke pihak pemerintah, permasalahan tersebut agar diselesaikan dengan baik, sebagaimana mestinya,” harapnya.

Kami akan mengawal sampai permasalahan selesai dan tidak ada lagi pelanggaran serupa di Purwakarta, mengingat pentingnya untuk penegakan Perda dan kita dukung memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar masyarakat kita lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.

DH/Laela/red

Pos terkait