Apel Tiga Pilar Penertiban PKL Dan Parkir Liar di Istiqlal

detikhukum.id, – Jakarta Pusat – Panit Binmas Polsek Sawah Besar, Aiptu Ranu Prawoto bersama unsur Tiga Pilar melaksanakan kegiatan apel penertiban parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar area Masjid Istiqlal Pasar Baru Sawah Besar, Polsek Sawah Besar. Senin (14/10/2024)

Kuat Personel: Total 10 personel, dengan rincian sebagai berikut:
Polsek Sawah Besar: 3 personel (Pp. Aiptu Ranu P)
Lalu Lintas: 1 personel
Dishub: 2 personel
Satpol PP: nihil
Koramil: 1 personel
Pamdal Istiqlal: 3 personel
Lokasi Penertiban:

  1. Jalan Wijaya Kusuma, Pintu Alfatah
  2. Tugu Adipura
  3. Veteran Raya, Pintu As Salam
  4. Jalan Perwira, Pintu Al Ghofar dan Pintu Al Aziz

Kegiatan: Anggota Polsek Sawah Besar beserta Tiga Pilar memberikan himbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar gerbang Masjid Istiqlal. Selain itu, himbauan juga disampaikan kepada pengunjung yang membawa kendaraan pribadi atau rombongan untuk tidak parkir di sekitar Masjid Istiqlal. Pengunjung diarahkan untuk memarkir kendaraannya di area parkir resmi yang telah disediakan oleh pihak pengelola Masjid Istiqlal.

Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa area di sekitar Masjid Istiqlal tetap kondusif bagi para jamaah dan pengunjung.

Ranu menambahkan masyarakat untuk segera melaporkan jika terdapat gangguan kamtibmas di lingkungan mereka ke Polsek Sawah Besar, Bhabinkamtibmas, atau melalui call center 110.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

DH/Yordani Emerald/red

Pos terkait