detikhukum.id, – INDRAMAYU, – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bekerjasama dengan Forum Peduli Masyarakat Indramayu ( FPMI ) Menggelar Acara Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dikabupaten Indramayu yang diselenggarakan di Hotel Wiwi Perkasa 2 Jl. Di Panjaitan No.44, Karanganyar, Kec. Indramayu,Kabupaten Indramayu,berjalan lancar dan sukses, sabtu (12/10/2024)
Para peserta yang hadir ±200 orang dari berbagai kecamatan se kabupaten Indramayu dan kebanyakan yang hadir dari kalangan anak muda antara umur 20-40an yang siap ingin bekerja ke luar negeri untuk menjadi TKW(Tenaga Kerja Wanita)atau TKI(Tenaga Kerja Indonesia)yang dikenal sekarang namanya PMI(Pekerja Migran Indonesia)
Pemateri acara dari perwakilan BP2MI, perwakilan FPMI dan ada juga hadir dari dewan DPRD Indramayu H.Ahmad Fathoni dari partai Hanura yang memberikan penjelasan dan motivasi kepada para calon PMI yang ingin bekerja ke luar negeri jangan sampai terjadi pada teman saya mantan DPRD Indramayu Robiin dari partai Nasdem yang menjadi korban oleh mafia TPPO(Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Dewan DPRD kabupaten Indramayu Ahmad Fathoni menjelaskan, " Semoga bapak-bapak,ibu-ibu yang mau berangkat ke luar negeri,berangkat dengan selamat pulang pun dengan selamat juga,dan mudah-mudahan tidak mendapatkan hal-hal yang tidak diinginkan,karena walaupun bagaimanapun juga, tentunya tidak semua yang dibayangkan oleh ibu dan bapak sekalian bekerja di sana enak.Tapi banyak PMI yang mendapatkan perlakuan yang kurang baik.Jadi, tentunya kami sebagai, warga masyarakat indramayu berpesan juga kepada ibu dan bapak sekalian,apabila ingin berangkat ke sana, syukur-syukur kita dengan menggunakan skill atau dengan keahlian,jadi berangkat ke sana itu menggunakan keahlian bekerja di perusahaan,tidak lagi menjadi pembantu rumah tangga dengan pelatihan-pelatihan dulu, supaya di sananya mendapatkan pekerjaan yang layak,ibu dan bapak sekalian Saya hanya sedang memberikan motivasi saja.Barangkali, bapak dan ibu sekalian yang masih ingin bekerja ke luar negeri,menggunakan cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah,
menggunakan cara-cara yang disarankan oleh pemerintah dan carilah PT yang Legal
Jangan sekali-kali menggunakan cara-cara yang ilegal.” Pungkasnya.
DH/Thoha/red