Proyek PLTS di Beberapa Puskesmas Purwakarta Tidak Ada Koordinasi dengan Camat, Kepala Desa, serta Kepala Puskesmas

detikhukum.id, – Purwakarta, 15 Oktober 2024 – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Purwakarta mendapat sorotan tajam setelah terungkap bahwa pelaksana proyek tidak melakukan koordinasi yang memadai dengan camat, kepala desa, maupun kepala Puskesmas setempat. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan pimpinan fasilitas kesehatan terkait.

Sejumlah sumber mengungkapkan bahwa proyek yang seharusnya bertujuan meningkatkan efisiensi energi ini, justru berjalan tanpa komunikasi yang baik dengan manajemen Puskesmas. Seorang kepala Puskesmas yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kami tidak diberi informasi lengkap mengenai teknis ataupun jadwal pelaksanaan proyek. Tim pelaksana tiba-tiba saja mulai bekerja tanpa pemberitahuan resmi.”

Kurangnya koordinasi ini dianggap mengganggu operasional harian Puskesmas. “Pelayanan sempat terganggu karena pemasangan instalasi. Kalau saja ada pemberitahuan sebelumnya, kami bisa menyesuaikan alur kerja agar pelayanan tetap optimal,” ungkapnya.

Proyek ini diinisiasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, namun pihak Puskesmas mengeluhkan minimnya keterlibatan mereka dalam perencanaan. “Kami tahu proyek ini dari Dinas Kesehatan, tetapi kami tidak dilibatkan dalam proses pelaksanaannya, sehingga informasi yang kami terima sangat terbatas,” jelas seorang kepala Puskesmas lainnya.

Selain pimpinan Puskesmas, camat dan kepala desa di wilayah yang terlibat juga menyatakan tidak mendapat informasi tentang proyek ini. Salah satu camat mengungkapkan, “Kami tidak pernah diajak untuk berkoordinasi terkait proyek PLTS ini. Padahal, proyek ini berdampak langsung pada pelayanan masyarakat di wilayah kami.”

Poin lain yang menjadi sorotan adalah tidak adanya papan informasi terkait Rancangan Anggaran Biaya (RAB) di lokasi proyek. Hal ini memicu kekhawatiran publik terkait transparansi anggaran. “Proyek sebesar ini harusnya menampilkan RAB agar publik tahu besaran dana yang digunakan,” kata seorang warga setempat.

Yandi Nurhadian, S.Si., Apt., Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, mengonfirmasi bahwa proyek ini merupakan alokasi khusus dari Kementerian Kesehatan dengan nilai anggaran Rp 974.700 per unit. Namun, rincian penggunaan anggaran yang tidak dipublikasikan secara terbuka menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Kurangnya transparansi memicu pertanyaan terkait efisiensi penggunaan dana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor proyek PLTS belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk memediasi situasi dan memastikan proyek ini berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Proyek PLTS di Puskesmas-Puskesmas Purwakarta merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mendorong penggunaan energi terbarukan. Namun, pelaksanaan yang kurang terkoordinasi menimbulkan dampak negatif terhadap pelayanan kesehatan yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.

Masyarakat berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkrit untuk memastikan proyek ini terlaksana dengan baik, transparan, dan tidak merugikan layanan kesehatan.

DH/Yadi Kusumayadi/red

Pos terkait