Anak Berkebutuhan Khusus Di Desa Citalang Purwakarta Masih Memerlukan Bantuan Yang Peduli

detikhukum.id, – Purwakarta- Naila Nur Fitriani (4) penderita Hidrosefalus dan Epilepsi, termasuk anak berkebutuhan khusus di Kampung Citalang, Rukun Tetangga (RT) 005 Rukun Warga (RW) 001 Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Negara Republik Indonesia (RI) masih memerlukan bantuan siapapun yang mampu dan peduli untuk kesehariannya. Demikian disampaikan Dien (37) warga Purwakarta, kepada media ini, Kamis (17/10/2024).

Menurutnya, Putri cantik pasangan Tajam (37) dan istrinya Siti Wahyuni (31) pernah sekali kedatangan pihak Kementrian sosial dari Pusat Jakarta, Januari Tahun 2024 lalu, yang datang memberikan keperluan Naila seperti kasur, bantal, guling, mainan dan susu yang habis dalam satu bulan.

Dien melanjutkan, kemudian ada bantuan dari program stunting untuk 6 bulan dalam satu tahun, setiap bulannya mendapat 10 telur ayam dan 1 ekor ayam, sekarang belum ada lagi, menyusul mendapat bantuan beras 10 Kg dari Desa setempat per tiga bulan sekali, selanjutnya mendapat bantuan dari camat setempat satu kali, ada pula dari pihak-pihak lainnya memberi bantuan berupa uang ratusan ribu.

Hal tersebut diakui Siti Wahyuni yang berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantunya meringankan beban diwaktu lalu, hal tersebut disampaikan Siti di kediamannya, kepada awak media, Kamis (17/10/2024).

” Saat ini kami memerlukan susu namun saat ini kami masih dalam kekurangan, maklum suami saya dalam keseharian mencari nafkah dari servis Handphone yang kadang ada kadang tidak ada yang servis,” kata Siti.

Sementara, Naila juga punya dua Kakak laki-laki yang masih perlu perhatian orang tua, dua Kakaknya tersebut, Yujan Malik Ibrahim (7) kini duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) 2 Citalang Kelas 1 B dan Ikhsan Saepul Malik (13) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas 7 F.

“Mereka berdua sudah di daftarkan untuk mendapat bantuan PKH dari Pemerintah, namun sampai sekarang belum mendapatkan bantuan itu,” ucapnya miris

Siti Wahyu mengaku, pernah kedatangan anak-anak muda yang mengaku dari Yayasan, katanya mau membantu melalui donasi, tapi sampai sekarang belum ada juga,” kata Ibu Naila tersebut penuh tanya.

“Kami tidak punya nomor rekening, ada juga Nomor Dana 083133783087 Atas Nama Yeni Nur Ayeni, dia keponakan saya, rumahnya dibelakang tempat tinggal kami,” jelas Ibu yang masih harus terus berjuang untuk keluarganya tersebut, berusaha sabar dan tegar menghadapi kenyataan.

Diakuinya, setiap enam (6) bulan sekali harus membawa Naila ke Rumah Sakit untuk kontrol, karena sekarang sudah bukan bayi lagi, kadang terasa lumayan cukup berat kalau terus di gendong, makanya kami harus sewa mobil mau tidak mau, ya kadang bingung juga, untuk sewa mobil mahal buat kami saat ini,” jelas Siti.

Diketahui, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018. PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga: ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun) dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.

Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain: berstatus sebagai warga negara Indonesia, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS), berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas.

Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini di-update secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

DH/Laela/red

Pos terkait