Sikapi Pembakaran Rumah Wartawan di Sumut, Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Siaran Pers

detikhukum.id,-Jakarta | Kasus pembakaran rumah wartawan yang terjadi dikawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) yang menewaskan 4 orang, menjadi perhatian dewan pers dengan membentuk tim investigasi bersama dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Surat Edaran Siaran Pers yang dikeluarkan oleh Dewan Pers dengan Nomor: 5/SP/DP/VII/2024 yang berisikan 8 poin tersebut, ditanda tangani langsung oleh Dr. Ninik Rahayu, SH. MS., selaku Ketua Dewan Pers.

Berikut ini 8 poin surat edaran siaran pers yang dikeluarkan oleh dewan pers, dikutip detikhukum.id, pada Selasa, 2 Juli 2024.

SIARAN PERS No. 5/SP/DP/VII/2024

Perlu dibentuk tim investigasi bersama untuk mengusut kasus pembakaran di rumah wartawan di karo.

  1. Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran apa atas kekerasan yang dialaminya.
  2. Berdasarkan pemberitaan di berbagai media, telah terjadi kebakaran dirumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu yang berlokasi dikawasan Nabung Surbakti, Kecanatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024. Kebakaran itu menewaskan 4 orang, yakni Sempurna Pasaribu (47), Elfrida boru Ginting (48) istri Sempurna, Sudi Investigasi (12) anak, dan Loin Situkur (3) cucu.
  3. Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.
  4. Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini, versi tim KKJ menyatakan, adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian dirumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lainnya menyebutkan, bahwa kebakaran terjadi lantaran ada ceceran bensin dirumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.
  5. Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.
  6. Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.
  7. Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.
  8. Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Jode Etik Jurnalis (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.

DH/raffa christ manalu/red

Pos terkait