detikhukum.id, – Purwakarta- Pemusnahan dokumen nikah dilakukan serentak oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, termasuk Kemenag Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memusnahkan dokumen nikah yang sudah kadaluarsa dengan cara dibakar diantaranya, Model NA sebanyak 21.752 pasang, model DN 1.998, model N 7.445 dan model NB sebanyak 7.445 buah buku, dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, Hanif Hanafi, dibantu jajaran bersama pihak-pihak terkait lainnya, di halaman Kantor Kemenag Purwakarta, Senin (28/10/2024).
Menurut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, pemusnahan dokumen nikah berdasarkan Surat Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Nomor:B-9599/Kw.10/VI/HM.01/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 tentang persetujuan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dengan cara dimusnahkan berupa dokumen pencatatan nikah.
Pemusnahan ini dilaksanakan bersama dan disaksikan pihak-pihak berwenang, seperti pihak Kepolisian dan utusan perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Barat,” kata Hanif.
Dokumen nikah yang dimusnahkan diantaranya, Blangko Dokumen Pencatatan Nikah, Buku Nikah (model NA), Duplikat Buku Nikah (DN), Akta Nikah (model N), Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).
“Pemusnahan dilakukan agar dokumen nikah tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, seperti pemalsuan dan penggandaan buku nikah,” ucap Hanif.

Jika tidak dimusnahkan kita khawatir disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan dan menggandakan buku nikah tersebut,” jelasnya.
“Pemusnahan dokumen nikah ini dapat menertibkan kembali administrasi barang milik negara. Dengan begitu dokumen nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai kebutuhannya,” terang Hanif.
Hal tersebut sesuai yang disampaikan Chairil Arief Anwar, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag Purwakarta, kepada media ini usai pemusnahan tersebut.
DH/Laela/red