Tolak Penutupan Jalur Perlintasan oleh PT KAI, Ratusan Warga Kampung Baru Bojong Gelar Aksi Protes

detikhukum.id,- Purwakarta | Ratusan warga Kampung Baru Bojong, yang tergabung dalam beberapa RW di Kelurahan Nagri Tengah, Purwakarta menggelar aksi penolakan penutupan jalur perlintasan sebidang yang akan dlakukan oleh PT KAI Daop 2 Bandung bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Bandung-Purwakarta, pada Rabu 30 Oktober 2024.

Warga setempat menganggap jalur perlintasan sebidang (JPL) nomor 157 yang berada tepat disekitar Stasiun Purwakarta, sebagai akses utama untuk menghindari kemacetan. Sehingga, penutupan jalur tersebut dianggap akan memperparah kondisi lalu lintas di daerah tersebut.

Dalam aksi penolakan itu, beberapa warga menyampaikan protes keras terhadap rencana PT KAI yang mereka nilai langkah penutupan itu tidak mempertimbangkan kepentingan mobilitas masyarakat setiap hari memanfaatkan jalur tersebut.

“Langkah PT KAI untuk menutup jalur ini sama saja mengabaikan kebutuhan akses kami yang sangat penting,” kata Dewi, salah satu warga Kampung Baru Bojong.

Menanggapi tuntutan warga tersebut, PT KAI mengundang perwakilan warga dari beberapa RW, beserta tokoh masyarakat untuk melakukan mediasi di kantor PT KAI. Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik yang bisa menjamin keselamatan jalur kereta api sekaligus mengakomodasi kebutuhan akses warga setempat.

Hingga berita ini ditulis, mediasi antara PT KAI dan perwakilan warga masih berlangsung, dan belum ada keputusan final terkait rencana penutupan jalur perlintasan sebidang tersebut.

Untuk diketahui, rencana penutupan perlintasan sebidang ini memang sejalan dengan upaya PT KAI untuk menekan angka kecelakaan di jalur kereta api, dimana pada bulan September 2024, tercatat lima kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Kendati demikian, warga berharap agar aspek keselamatan tidak mengorbankan aksesibilitas warga dalam beraktivitas sehari-hari.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait