detikhukum.id, – Gorontalo: Aksi Nyata Anggota Polsek Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, mengamankan sebuah kenderaan R2 (motor) yang sedang memuat minuman keras (Miras) jenis captikus yang akan dibawa ke salah satu desa di wilayah hukum Polsek Paguyaman Pantai pada hari Kamis (31/10/2024). Dini hari Anggota piket yang melaksanakan tugas dan mencurigai salah satu yunit motor jenis Aerox melewati depan polsek tersebut langsung memberhentikan setelah dilakukan pengecekan ternyata membawa miras yang sudah di masukan kedalam tas ransel dalam kemasan pelastik serta jirgen ukuran 20 liter yang sudah ditutupi dengan sehelai kain maka petugas langsung mengamankan ke Polsek Paguyaman Pantai.
Menurut penyampaian Kapolsek Paguyaman Pantai, Ipda Dedi Maadi,. S. Sos, diduga miras jenis Cap Tikus tersebut sudah dipesan dan saat ini sedang dikembangkan guna mengungkap peredaran miras yang masih marak serta menglabui petugas yang fokus pada kegiatan Pengamanan Pilkada 2024. Pihak Polsek Paguyaman Pantai terus melakukan Operasi miras dimana hal ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Gorontalo dalam rangka memberantas peredaran Miras di wilayah hukum Polda Gorontalo, khususnya di Polres Boalemo.
Polsek Paguyaman Pantai berhasil mengamankan 40 liter minuman cap tikus yang akan dijual oleh warga dimana miras akan di bawa ke desa Limbatihu dusun Bontula sesuai penyampain dari pembawa yang berinsial HI.
“Operasi miras akan terus digelar secara rutin demi menjaga kenyamanan masyarakat dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat, ucap Kapolsek Paguyaman Pantai, Ipda Dedi Maadi,. S. Sos.
“Meskipun telah diberikan peringatan sebelumnya, masih ada warga yang menjual miras secara ilegal, namun pihak kepolisian akan terus mengambil tindakan tegas,” tambahnya.
DH/Yohanes Lamara/red