Pernyataan sikap Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaedi Adhi Putra

detikhukum.id, — Bogor | Persoalan ekploitasi tambang dan mobilisasi pemindahan material tambang sampai saat ini belum terselesaikan oleh Pemkab Kabupaten Bogor, maupun Pemerintah Provinsi. Hal ini berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, kecelakaan, ISPA, kemacetan, pungli, praktek upah murah dan pelibatan anak dibawah umur.

Dua remaja menjadi korban truk tambang. Satu meninggal dunia dan satu dalam perawatan di RS.Selaras. Kejadian terjadi di Kp.Cijengir Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.(Sabtu,02/11/2024)

Rentetan peristiwa kecelakaan di jalan raya menjadi daftar panjang betapa semerawutnya penegakan jam operasional truk tambang diwilayah Kecamatan Rumpin,Parung panjang, Ciseeng dan Gunung Sindur Tidak ada sanksi ataupun pengaturan yang dilakukan aparat Kepolisian maupun Dishub mengatur atau pun menindak truk tambang

Hal ini harus ditanggung dan dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Rumpin dan sekitarnya.

Tingginya angka kecelakaan di Kecamatan Rumpin dan Parung panjang membuat masyarakat gerah dan was-was ketika harus bersinggungan dengan truk tambang di jalan raya.

Selain bermuatan berlebih (over load), truk tambang kerap parkir ditengah jalan berakibat pada kemacetan panjang disepanjang jalan Moh.Toha dan Jalan Raya Cicangkal

Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaedi Adhi Putra berkali – kali menyampaikan permasalahan ini pada Pemkab Bogor, Pemerintah Kecamatan, Polsek, Dinas Perhubungan, Komisi II DPR-RI. Menyampaikan surat desakan peneggakan Jam operasional truk tambang di Kecamatan Rumpin Parung panjang, Ciseeng dan Gunung Sindur yang belum ada peneggakan jam Operasional truk tambang.

“Seharusnya Pemerintah subjektif menyikapi permasalahan ini dengan 8 dasar penyesuaian dan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Undang-undang Nomor : 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan
  2. Perbup Kab.Bogor Nomor : 56/2024 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di Kabupaten Bogor
  3. Perbup Tangerang Nomor : 46,47/2018 tentang waktu operasional angkutan barang/tambang (tanah, pasir, batu)
  4. Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan truk tambang/tronton di wilayah hukum Rumpin
  5. Kerusakan infrastruktur jalan yang diakibatkan oleh truk tambang/tronton dengan muatan berlebih/overload
  6. Terjadinya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
  7. Ketidakpastian rencana pembangunan jalur khusus tambang
  8. Cabut izin trasporter atau armada yang melanggar jam operasional

Kami harap Pemerintah segera mengambil langkah taktis dan strategis untuk membatasi aktivitas truk tambang dan segera mewujudkan pembangunan jalur khusus tambang”,tutupnya junaedi

DH/Subhana Beno/red

Pos terkait