SUDAH KE 2 KALINYA WARTAWAN DILARANG MELIPUT DI ACARA DINAS KESEHATAN INDRAMAYU

detikhukum.id, – INDRAMAYU, –
Lagi- Lagi wartawan dilarang meliput yang terjadi di Hotel prima Jl. Di Panjaitan No.61, Karanganyar, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45213,pada saat acara seminar atau sosialisasi tentang puskesmas yang diselenggarakan oleh dinas kesehatan,selasa(5/11/2024)

Kami 5 awak media hendak meliput dan mencari berita terupdate di acara seminar atau sosialisasi puskesmas dihotel prima tersebut ternyata masih tetap dilarang melalui pihak hotel kami ber 5 adu mulut,debat dan beradu argumen sampai-sampai pihak hotel memfoto rombongan awak media dan melaporkan ke FKJI bilangnya agar kalau ada wartawan lagi di usir saja kalau ga mau dikasih tau mah.

Jadi saya datang ke acara cuma bisa memfoto saja itu saja asal-asalan fotonya ga bisa untuk memvideonya karena panitia disitu enggan untuk bicara.akhirnya setelah jam istirahat tiba pihak hotel bilang,” Mohon maaf kepada bapak-bapak wartawan karena ini perintah panitia tidak boleh meliput karena mengganggu acara,silahkan bapak tunggu diluar saja karena ini acara internal,’ ucap Hari

Lalu dibalas oleh salah satu wartawan,"klo memang acara itu tidak boleh diliput harusnya ada petugas panitia atau pegawai hotel yang jaga didepan pintu acara,biar wartawan yang mau masuk kan bisa diajak ngobrol dulu sama panitia atau pegawai hotelnya."ujar widi

Dan langsung ditimpali oleh wartawan senior sucipto menjelaskan kepada Hari bahwa, ” klo memang acara tersebut tidak boleh diliput ya kita-kita ini wartawan harus dikasih alasan yang jelas mas,dan langsung pihak panitia nya yang ngomong langsung jangan mas hari sebagai karyawan hotel yang ngomong ke kita karena tidak nyambung mas.dan ingat kita ini tugasnya wartawan itu mencari berita,setiap harinya dan kita ini bertugas juga ada KTA dan surat tugas resminya,dan kita dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya

DH/Thoha/red

Pos terkait