detikhukum.id, — JAKARTA
Sebuah toko penjual obat-obatan ilegal berkedok toko kosmetik di wilayah Pasar Pagi Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara diduga kuat mendapat backingan dari oknum anggota Polsek Cilincing, hal itu dikatakan salah satu pendiri FWJ Indonesia Tri Wulansari dalam keterangan persnya, Rabu (6/11/2024) paska membuat aduan di Polsek Cilincing.
Wulan mengatakan, temuan adanya indikasi toko kosmetik di wilayah hukum Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara murni temuan tim 9 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FWJ Indonesia pada Selasa (5/11/2024).
“Itu murni temuan tim 9 DPP kami, dan dalam berita acara aduannya ke kami bahwa pemilik toko kosmetik tersebut juga menantang Polsek Cilincing, “Kata Wulan.
Lebih rinci, dia juga menjelaskan atas temuan tim 9 DPP nya yang diketuai Sdr. Teguh Priyanto adalah mutlak melanggar pasal 435 UU RI Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Sudah jelas itu pidananya loh, tapi sangat disayangkan ketika Tim 9 DPP kami membuat aduan ke Polsek Cilincing, dan diarahkan oleh Kanit reskrim Ipda Pilipi Ginting ke Panitnya yang bernama Iptu Bambang Kasiyadi, namun setelah di data aduan dan dimintai nomor kontak anggota Tim kami, bukan dibuatkan surat aduan dumas atau LP malah diminta untuk bersabar 2 atau 3 hari lagi dengan alasan kanit sedang sibuk zoom meeting. “Paparnya.
Selang beberapa menit ketika anggota kami keluar dari ruang Panit Polsek Cilincing dan masih di area kantor Polsek Cilincing, tiba-tiba ada orang yang mengaku wartawan bernama Romli mengintimidasi salah satu tim 9 DPP kami, bahkan melontarkan ujaran-ujaran yang menyinggung organisasi FWJ Indonesia. “Jelas Wulan.
Sangat ironis, pelayanan Polsek Cilincing. Apakah itu suatu hal yang kebetulan? Sedangkan nomor kontak anggota kami tidak kami berikan kepada yang lain kecuali kepada penyidik saat itu?.
Wulan menduga kuat adanya keterlibatan dari oknum anggota Polsek Cilincing dengan korlap toko kosmetik penjual obat-obatan tipe G yang bernama Romli, dengan bukti adanya indikasi peristiwa tersebut.
“Melalui organisasi dan atas instruksi ketua umum kami untuk memerangi dan memberantas toko-toko seperti itu yang menjual obat-obatan tipe G, mengingat merusak generasi bangsa. “Tegasnya.
Melalui siaran persnya, Wulan juga akan melaporkan hal itu ke BPOM DKI Jakarta dan bagi anggota Polri yang ikut membackingi akan dilayangkan aduan serta laporan resminya ke Propam Polda Metro Jaya untuk mendapatkan kejelasan tindakan etika maupun disiplin profesi terhadap oknum anggota Polisi yang terlibat.
“Kita disini sama-sama menjalankan instruksi Presiden Prabowo perihal ketahanan pangan, berantas ilegal demi mencerdaskan anak bangsa. Terlebih kita juga sama-sama sayang terhadap institusi Polri. Karena kami yakin Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kapolsek tidak mengetahui anggota-anggotanya bermain dilapangan sehingga merusak citra Polri di masyarakat. “Pungkas Wulan. Tim Red
DH/Subhana Beno/red