detikhukum.id, – Purwakarta- Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang sudah berkuatan hukum tetap
(inkracht) berdasarkan keputusan pengadilan,
dimusnahkan didepan Kantor Kejaksaan Negeri, Purwakarta, Jum’at (15/11/2024) disaksikan berbagi unsur terkait. Hal tersebut sesuai yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, kepada awak media usai kegiatan itu dihalaman Kantor Kejaksaan tersebut.
Nampak hadir Perwakilan Kepolisian, TNI, Kantor Bea Cukai, BNN Karawang, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jajaran Pemerintahan dan berbagai pihak terkait serta para undangan lainnya,
Dalam kesempatan tersebut diperlihatkan berbagai barang yang akan dimusnahkan termasuk obat-obat terlarang yang tadinya akan dimusnahkan dengan cara di blender langsung setelah dicampur Wipol, namun nampak tekhnis listriknya bermasalah, sehingga sempat akan dimusnahkan dengan cara manual, seperti yang disampaikan Kejari Purwakarta.
“Kalau tidak bisa di blender kita musnahkan pakai manual saja,” kata Kejari.
Nampak terlihat sempat terjadi pengadukan oleh berbagai pihak termasuk Kejari Purwakarta, namun akhirnya, barang yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan tersebut, akhirnya bisa diblender agar tidak bisa dipergunakan lagi.
Sungguh disayangkan, diacara seperti ini, petugas tekhnis listrik sempat terlihat seolah kurang persiapan, hal ini disaksikan banyak pihak yang hadir.
Usai acara pemusnahan itu, Kejari Purwakarta berkesempatan menyampaikan rekapitasi data Barang Bukti yang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jum’at 15 November 2024.
“Jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan sebanyak 55 perkara diantaranya, Tindak Pidana Narkotika, Barang bukti berupa Kristal Putih / Sabu sebanyak 14 perkara dengan berat keseluruhan 182, 1542 gram, Ganja sebanyak 4 Perkara dengan berat keseluruhan 112.60 gram, Tembakau Sintetis sebanyak 7 perkara dengan berat keseluruhan 411.21 gram,” ungkap Kejari.
Tidak pidana Umum lainnya menurut Kejari, barang bukti berupa, Senjata tajam sebanyak 4 Perkara dengan jumlah 10 buah, Uang Palsu sebanyak 4 Perkara dengan rincian 1.088 lembar uang $ 1.000.000.000 US dan 45 Uang Rp. 100 000,-
Selain itu, Alat hisap sabu 3 buah, Alat Komunikasi 30 Buah, Pakaian dan Kain 33 potong, Timbangan digital 9 buah, Sepatu 1 pasang, Tas 10 buah, Cangkul 5 buah, Balencong 4 buah, Martil 1 buah, Dompet 2 buah, Kunci T dan Kunci L 4 buah, Tang 1 buah, Plastik klip 1.148 buah, Obeng 1 buah, Double Tap/ Lakban 4 buah, Gunting 1 buah, Kunci 3 buah, Sedotan 11 buah, Korek 2 buah, Kertas rokok 2 buah,” jelasnya.
Kajari Martha Parulina Berliana menyebut, pemusnahan barang bukti itu, salah satu tugas Kejaksaan RI.
“Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, berdasarkan keputusan pengadilan. Kejaksaan, selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan,” kata Kejari.

Pemusnahan ini bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti berbahaya tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat,” tegas Martha.
“Pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana ini mengandung satu simbolik yakni bersama-sama memerangi kejahatan atau kriminalitas,” jelasnya.
Pemusnahan merupakan tekad kita untuk memusnahkan semua kejahatan,” kata Martha.
“Kami sangat berterima kasih dan dukungan dari bapak ibu yang hadir terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di Kabupaten Purwakarta, sangatlah kami harapkan,” ucapnya.
Hal itu mendapat apresiasi dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat, Kabupaten Purwakarta, Dicky Darmawan, yang hadir mewakili Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan.
“Sebagaimana disampaikan tadi, kita apresiasi kegiatan ini, bukti semua harus patuh hukum, guna kebaikan semua kita sama-sama bertanggungjawab agar tidak melanggar hukum,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Panca Putra Jaya, usai acara menyampaikan kepada media ini.
“Tentu Kami apresiasi, setelah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, pihak Kejaksaan melakukan pemusnahan, agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan,” ucapnya.
Demikian pula disampaikan Ketua MUI Purwakarta, KH Jhon Dien kepada media ini mengatakan, ini bagian dari Syiar, kita semua harus patuh hukum dan bagi petugas terkait, semoga kedepannya lebih baik, untuk Kejaksaan tentu apresiasi dengan tugas yang sudah dijalankannya.
“Kita berharap, warga Purwakarta, tidak ada lagi yang coba-coba melakukan pelanggaran yang sangat tidak diharapkan semua, ini pelajaran bagi kita, pentingnya sadar dan benar-benar patuh hukum dalam keseharian kita, saling mengingatkan, saling menjaga dan saling membantu satu sama lain dalam hal kebaikan, itu suatu kewajiban bersama,” pungkasnya.
DH/Laela/red