detikhukum.id, – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sat reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seorang pria dengan inisial AM (32) warga kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo karena cukup bukti menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, rabu 20/11
AM melakukan perbuatan cabul terhadap mawar (17) saat mawar sedang tidur pulas lalu AM menindih dan memasukkan kemaluannya ke vagina mawar lalu mawar terbangun dan AM mendorongnya hingga jatuh ke tempat tidur.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,menjelaskan bahwa Aksi AM sendiri terjadi pada tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 04.30 di rumah tante mawar yang ada di kecamatan Dungingi Kota Gorontalo dan mawar langsung mengadukan perbuatan pamannya kepada orang tua mawar, dimana ibu mawar merupakan kakak kandung dari AM.
“Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota”, jelas Kompol Leonardo
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SI sudah di tetapkan tersangka dan di lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 20 November 2024 dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang terjadi pada tahun 2017 dengan ancaman 15 tahun, tutup Kasat reskrim
DH/Yohanes Lamara/red